Kejati Lampung Periksa Arinal Djunaidi Terkait Dugaan Korupsi Rp38.5 Miliar di PT LEB

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar Rp38.5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang menjabat saat dana PI itu dikelola, tengah diperiksa intensif oleh penyidik Kejati, Pemeriksaan berlangsung di lantai dua Kantor Kejati Lampung hingga malam hari. Kamis, (04/09/2025)

Sebelumnya, tim kejaksaan juga dikabarkan menggeledah kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Arinal berkaitan dengan kasus PT LEB.

Penyidikan kasus ini dilakukan setelah ekspose resmi oleh Kejati pada 31 Oktober 2024.

Silahkan Baca juga :  M. Firsada Lantik PJ Kepalo Tiyuh Karta Sari

Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan nilai mencapai Rp38.5 miliar.

Dana tersebut merupakan bagian yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina Hulu Energi, dan dikelola oleh PT LEB selaku anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebut, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi berbeda, termasuk kantor PT LEB dan sejumlah tempat di Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp670 juta, simpanan bank senilai Rp1,3 miliar, dan mata uang asing setara Rp206 juta.

Selain itu, disita pula jam tangan mewah, sepeda motor, dan mobil Jeep. Penyidik masih mendalami asal-usul kepemilikan uang dan barang-barang tersebut.

Silahkan Baca juga :  Hore! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Cek Jadwal dan Nama Kamu Sekarang

Jika terbukti terkait kasus, seluruh barang akan disita sebagai alat bukti. Namun, bila tidak terbukti berhubungan, akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Hingga saat ini, sedikitnya sembilan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dan mantan pejabat di lingkungan BUMD dan Pemprov Lampung, antara lain Direktur dan Komisaris PT LJU dan LEB, serta pejabat di Biro Perekonomian Pemprov. (Red)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023