Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar Rp38.5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang menjabat saat dana PI itu dikelola, tengah diperiksa intensif oleh penyidik Kejati, Pemeriksaan berlangsung di lantai dua Kantor Kejati Lampung hingga malam hari. Kamis, (04/09/2025)
Sebelumnya, tim kejaksaan juga dikabarkan menggeledah kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Arinal berkaitan dengan kasus PT LEB.
Penyidikan kasus ini dilakukan setelah ekspose resmi oleh Kejati pada 31 Oktober 2024.
Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan nilai mencapai Rp38.5 miliar.
Dana tersebut merupakan bagian yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina Hulu Energi, dan dikelola oleh PT LEB selaku anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebut, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi berbeda, termasuk kantor PT LEB dan sejumlah tempat di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp670 juta, simpanan bank senilai Rp1,3 miliar, dan mata uang asing setara Rp206 juta.
Selain itu, disita pula jam tangan mewah, sepeda motor, dan mobil Jeep. Penyidik masih mendalami asal-usul kepemilikan uang dan barang-barang tersebut.
Jika terbukti terkait kasus, seluruh barang akan disita sebagai alat bukti. Namun, bila tidak terbukti berhubungan, akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Hingga saat ini, sedikitnya sembilan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dan mantan pejabat di lingkungan BUMD dan Pemprov Lampung, antara lain Direktur dan Komisaris PT LJU dan LEB, serta pejabat di Biro Perekonomian Pemprov. (Red)