TULANG BAWANG – Dugaan praktik pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMP Islam Terpadu (IT) Generasi Berlian, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Rabu, (29/07/2026)
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan atas kewajiban pembayaran sebesar Rp100.000 per siswa yang disebut diperuntukkan bagi pelaksanaan Ujian Mata Pelajaran Khusus dan Ujian Tasmi’.
Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin, 25 Mei 2026. Para orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Mereka menilai kewajiban pembayaran tersebut menjadi beban tambahan yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik.
“Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, kami berharap sekolah tidak lagi membebani orang tua dengan pungutan yang diwajibkan. Pendidikan seharusnya menjadi hak yang mudah diakses, bukan justru menambah tekanan bagi masyarakat,” ungkap salah seorang wali murid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan sebesar Rp100.000 tersebut diberlakukan kepada siswa kelas VII, VIII, dan IX. Dana disebut sebagai bentuk kontribusi atau amanah untuk pelaksanaan Ujian Mata Pelajaran Khusus dan Ujian Tasmi’, dengan batas akhir pembayaran pada 25 Mei 2026.
Persoalan ini kemudian dikonfirmasi oleh tim media kepada Perdiansyah, M.M., M.Pd., selaku Kepala Yayasan Putra Menggala Nasional yang menaungi SMP IT Generasi Berlian.
Melalui komunikasi awal maupun saat ditemui di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang, Perdiansyah menjelaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya merupakan sekolah swasta sehingga pungutan tersebut memiliki peruntukan yang jelas, yakni untuk mendukung pelaksanaan Ujian Mata Pelajaran Khusus dan Ujian Tasmi’.
Ia juga mempersilakan tim media datang langsung ke sekolah karena pada saat itu kegiatan ujian sedang berlangsung dan turut dihadiri para orang tua siswa.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi mengenai keterkaitan pembiayaan kegiatan tersebut dengan Dana BOS, Perdiansyah menyampaikan bahwa dana BOS saat itu belum dicairkan.
Setelah memberikan penjelasan singkat, ia kemudian memasuki ruang Dinas Pendidikan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah pembiayaan kegiatan Ujian Mata Pelajaran Khusus maupun Ujian Tasmi’ dapat dibebankan kepada orang tua siswa apabila dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS terdapat komponen pembiayaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan peserta didik.
Hal inilah yang dinilai perlu mendapat klarifikasi sekaligus pemeriksaan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pengelolaan Dana BOS pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan peserta didik.
Karena itu, apabila terdapat pungutan yang bersifat wajib kepada siswa, mekanisme, dasar hukum, transparansi penggunaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan perlu dipastikan secara terbuka.
Pendidikan yang berkualitas tidak hanya diukur dari keberhasilan akademik maupun pembinaan karakter keagamaan, tetapi juga dari tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
Nilai-nilai syariah yang menjadi identitas lembaga pendidikan semestinya diwujudkan melalui prinsip kejujuran, amanah, dan keadilan dalam setiap kebijakan, termasuk pengelolaan keuangan.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang diminta tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi, proses pembinaan maupun penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila pungutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pungutan tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
![]()