TULANG BAWANG – Penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual terhadap anak kembali menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus hadir untuk melindungi korban dan memulihkan rasa keadilan. Rabu (09/09/2026)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tidak berhenti pada pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban berinisial RE selama 20 tahun. (jef)
![]()