TANGGAMUS — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2022 dan 2023.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC AWPI Tanggamus, Mat Helmi, yang menilai banyaknya kejanggalan dalam realisasi belanja desa yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Kami akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Kejaksaan Negeri Kota Agung.
Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Pekon Penanggungan ini harus diaudit secara terbuka agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan desa di daerah lain,” tegas Helmi, Jumat (1/11/2025).
Helmi menyoroti sejumlah pos anggaran yang dianggap tidak rasional dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Beberapa di antaranya meliputi:
Belanja prasarana perangkat pekon tahun 2022 sebesar Rp110.800.000
Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahun 2022 sebesar Rp324.000.000
Pembangunan gorong-gorong tahun 2022 sebesar Rp32.418.000
Belanja sarana prasarana COVID-19 tahun 2022 sebesar Rp56.720.000
Pembangunan rabat beton tahun 2022 sebesar Rp85.846.000
Pemeliharaan pemakaman kuno tahun 2023 sebesar Rp19.250.000
Belanja peningkatan kapasitas aparat pekon tahun 2023 sebesar Rp220.170.000
Menurut Helmi, nominal anggaran yang begitu besar untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat merupakan bentuk pengelolaan yang tidak akuntabel.
“Anggaran fantastis ini tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan. Banyak warga kecewa karena hasil kegiatan tidak dirasakan manfaatnya. Kami menduga ada praktik mark-up dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program,” tambahnya.
Senada dengan AWPI, sejumlah warga Pekon Penanggungan juga menyampaikan keresahan atas dugaan penyelewengan tersebut. Mereka menilai beberapa kegiatan selama pandemi COVID-19 tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Bayangkan, peningkatan kapasitas aparat pekon nilainya ratusan juta rupiah, tapi perangkatnya tetap begitu-begitu saja.
Kami berharap aparat penegak hukum mengaudit dengan jujur dan terbuka, agar kami, masyarakat kecil ini, mendapatkan kepastian,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga juga mengeluhkan sejumlah persoalan lain seperti dugaan penyalahgunaan bantuan beras, hilangnya aset pekon berupa gentong air, serta tidak jelasnya pengelolaan dana karang taruna.
“Kami tidak menuduh, tapi berharap ada keadilan. Jangan sampai kepala pekon terlihat kebal hukum. Kami percaya pada penegak hukum untuk menuntaskan masalah ini,” lanjutnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Sebagai lembaga kontrol sosial, AWPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi penggunaan dana publik dan memastikan setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi sosial dan moral sebagai pers profesional. Ketika ada dugaan penyimpangan yang merugikan rakyat, kami wajib bersuara,” tutup Helmi.
Kini, publik menanti langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Polres, dan Kejaksaan Negeri Kota Agung untuk menindaklanjuti laporan AWPI dan aspirasi masyarakat Pekon Penanggungan. (AWPI/Helmi)