TULANGBAWANG – Sebanyak seratus pedagang tradisional dan UMKM di Pasar Minggu Gedung Karya Jitu, Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, Lampung, kembali menggelar aksi damai selama lebih dari satu jam di depan toko Ladyshop yang terletak di poros Tagggul Penangkis Rawajitu pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Medi, salah satu peserta aksi, menyampaikan bahwa aksi sore itu bersifat spontan, karena sejak pagi para pedagang telah mendapatkan informasi bahwa Lady Shop akan kembali membuka layanan penjualan.
“Kami kembali ke sini karena tuntutan dan penolakan sebelumnya belum direspon. Bahkan surat penolakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kampung Gedung Karya Jitu juga diabaikan. Kami ingin menyampaikan surat tersebut, namun mereka tidak mau berdialog dengan kami,” kata Medi dengan nada kecewa.
Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mandiri Indonesia (APMIKIMIMDO) Tulang Bawang, Rudi Piliang, dalam rilisnya meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengambil sikap terkait keberadaan ritel swalayan Ladyshop di Kampung Gedung Karya Jitu, karena melanggar Perda Tulang Bawang Tahun 2015, UUD Cipta Kerja, dan telah dikeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) No 01/GKS/-RJS/TB/III/2024 tentang Penolakan dari unsur Pemerintahan Kampung Gedung Karya Jitu yang ditandatangani oleh Ketua RT, RK, dan beberapa Kepala Kampung tetangga, pelaku UMKM, dan pedagang pasar tradisional.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menindak tegas dan menegakkan aturan dengan segera menutup ritel swalayan Ladyshop ini, demi kondusifitas dan kelangsungan eksistensi pedagang kecil dan tradisional di Rawajitu Selatan,” kata Rudi Piliang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang, Dedy Palwadi, melalui saluran telepon (22/3), menegaskan bahwa perizinan toko Ladyshop di Rawajitu Selatan telah diterbitkan, namun prosesnya berada di Pusat Badan Perizinan Pelayanan Online, sehingga keberadaan toko modern Ladyshop di Jalan Tanggul Penangkis, Pasar Gedung Karya Jitu, tidak dapat ditutup.
Lebih lanjut, mengenai adanya persaingan harga, hal tersebut menjadi ranah teknis kewenangan Dinas Perdagangan Tulang Bawang, sebaiknya soal harga ini segera diselesaikan.
“Toko Ladyshop di Rawajitu Selatan termasuk UMKM, proses izinnya dilakukan secara online dan izinnya telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, sehingga prosedural. Mengenai harga, itu merupakan hal teknis yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan,” kata Dedy Palwadi.
Dari pantauan media ini, terlihat ramainya pengunjung sejak pagi, menunjukkan bahwa informasi pro dan kontra mengenai keberadaan Ladyshop telah membuat pengunjung penasaran.
Salah satu pengunjung, Ibu Insia, mengungkapkan rasa penasarannya terhadap informasi Ladyshop, sehingga begitu mendengar bahwa toko tersebut buka hari itu, ia langsung berangkat. Menurutnya, harga di Ladyshop tidak jauh berbeda dengan harga di pasar, namun toko tersebut menyediakan barang lebih lengkap dan tidak memerlukan proses tawar-menawar, sehingga sebagai konsumen, mereka senang memiliki banyak pilihan tempat belanja dengan harga yang lebih terjangkau, barang yang lengkap, dan praktis.
“Saya penasaran, begitu mendengar bahwa mereka buka, langsung saja saya datang ke sini, takut keburu ditutup lagi. Kami berharap segera ada solusi yang baik dari masalah yang ada,” ungkapnya. (*)