TUBABA (Lampungcity.co) -Upaya mendorong Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung
menggelar Deklarasi peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) yang diselenggarakan di komplek Sesat Agung Islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Pada Jum’at (09/12/2022) sekira pukul 08.30 .WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut
Pj. Bupati Tubaba, Dr. Zaidirina, SE.,M.Si.Ketua DPRD, Ponco Nugroho, ST.Kepala Kejaksaan Negeri Sri Haryanto, SH.,MH. Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,MM.Sekdakab,Ir. Novriwan Jaya, SP.
Plt.Kemenag, H.Anton Sopari, M.Pd.I.Para Asisten I,II dan III,Dra. Bayana, M.Si. Nakhoda, SE.,MM, Rasidi, SE.,MH.Inspektorat ,Prana Putra, SH.,MH.Para Kepala Dinas/Badan/Bagian Pemkab Camat,Lurah dan Kepala Tiyuh Se-Kabupaten Tubaba.
Sri Haryanto, SH.,MH kejari tubaba,dalam sambutannya mengatakan Korupsi yang mempunyai dampak luar biasa dalam kestabilan negara maka dari itu untuk memberantas korupsi harus dengan kekuatan yang luar biasa juga
” Faktor terjadinya tindak pidana korupsi adalah kewenangan, jabatan dan kesempatan tapi paling utama adalah faktor yang timbul dari diri sendiri. Kita semua selaku ASN harus menyadari memiliki kewajiban maka dari itu gunakan wewenang anda dalam hal kebaikan terutama mudahkan hal dalam melayani masyarakat,”harapnya.
Dalam sambutannya kejari juga berpesan kepada semua pihak menegakan kerja sama antara pemerintah daerah dan kepolisian bukan sebagai ajang menunjukan diri tapi sebagai ajang kerja sama yang bersinegritas.
” momentum deklarasi peringatan hari korupsi sedunia ini untuk di jadikan pembelajaran bagi pegawai negeri di tubaba mudahkan hal pelayanan dan tidak meminta uang lebih.
Menurut kejari Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.Adapun faktor terjadinya Korupsi, karena adanya kewenangan jabatan, kesempatan, kesadaran diri yang merasa belum puas apa yang dimiliki.
” Perlu diketahui, kita semua sebagai ASN hingga Kepala Tiyuh punya tugas untuk melayani masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi, sehingga kita harus melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pintanya.
Dia menambahkan Pernyataan Deklarasi Anti Korupsi dengan penandatanganan bersama secara serentak menjadi komitmen bersama untuk membenahi apa yang harus dibenahi dalam melawan Korupsi
” Kerjasama Pemkab dan Kejari serta Polres, bukan ajang melindungi diri, tapi memperbaiki diri. kami tidak segan-segan melakukan tindakan represif jika ada pelanggaran melawan aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Sementara, Sunhot P. Silalahi, S.IK.,MM kapolres Tubaba, dalam sambutannya mengutarakan Peringatan anti korupsi Se-Dunia (HAKORDIA) merupakan bentuk komitmen dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember
” peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. hari anti korupsi se-dunia berlaku sejak desember 2005,”sampainya.
Kapolres mengemukakan Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa sehingga harus ditangani secara luar biasa. Presiden menghimbau agar lembaga pemerintahan pelayanan publik lebih transparan serta sistem guna meminimalisir peluang terjadinya tindakan korupsi.
” Tema hari anti korupsi Se-Dunia tahun 2022 adalah “Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi”. salah satu Tugas Polri Khususnya Polres Tubaba di bidang penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,”cetusnya.
lanjutnya Kinerja Pemberantasan Korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditangani namun dengan menciptakan pencegahan korupsi yang efektif, bagaimana mencegah secara berkelanjutan agar tindak pidana korupsi itu tidak sampai terjadi lagi.
” profesionalitas aparat penegak hukum mempunyai posisi yang sangat sentral dalam penindakan pencegahan, orientasi dan mindset pengawasan penegakan hukum harus diarahkan untuk perbaikan tata kelola pencegahan korupsi,”ulasnya
Menurut kapolres Strategi Polres Tubaba dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi Menjalin sinergitas Criminal Justice system maupun dengan APK dan Apip Meningkatkan fungsi koordinasi dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, Fokus melaksanakan penyelidikan tindak pidana korupsi di 10 area rawan.
” berdasarkan inpres Nomor 9 tahun 2011 dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi) Inpres Nomor 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Merespon tuntutan masyarakat untuk melaksanakan percepatan penyidikan tindak pidana korupsi dalam koridor Due Process oF Law (Proses Hukum yang benar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Pj. Bupati Tubaba, Dr. Zaidirina, S.E.,M.Si dalam sambutannya mengatakan Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang imbauan Penyelenggaraan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022.
” dengan mengusung Tema, “Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi”, diharapkan dapat menjadi tonggak untuk menguatkan kembali semangat dan partisipasi seluruh masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi,”pintanya.
Menurutnya untuk menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, sehingga Indonesia maju dan siap menghadapi tantangan global. Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi.
” komitmen dan upaya pencegahan terhadap praktek tindak pidana korupsi pada hari anti Korupsi ini Pemerintah Tubaba menggagas deklarasi anti korupsi dan penandatangan fakta integritas Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Aparatur tiyuh Se-kabupaten Tubaba,”jelasnya.
PJ bupati tubaba menyatakan pihaknya juga menguatkan kerjasama dalam penanganan tindak Pidana Korupsi bersama Aparat Penegak Hukum yang tertuang dalam MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri serta Polres Tubaba.
“Dalam rangka penguatan, optimalisasi, dan internalisasi antikorupsi, saya minta seluruh Pejabat Organisasi Perangkat Daerah Tubaba dapat manfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi
Kedua, lakukan pengawasan melekat sesuai jenjang jabatan secara maksimal dan pelaksanaan pengawasan APIP ( Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dengan berbasis resiko. Sehingga realisasi program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan baik, semua target dan tujuan program/kegiatan dapat dicapai.
Ketiga, Bangun mindset aparatur birokrasi berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), agar menjadi pelopor budaya antikorupsi di dalam pemerintahan.pungkasnya.(Akroni)