BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan tiga orang dari jajaran Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES). Nilai dana yang diselewengkan mencapai USD 17.286.000 atau setara Rp271 miliar
Penetapan tersangka ini diumumkan Kejati Lampung melalui siaran pers, Senin (22/09/2025), setelah tim penyidik menyatakan memiliki bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah:
Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB.
Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB.
Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB.
Status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Kejati Lampung Nomor: Print-51/L.8/Fd.2/09/2025, Print-15/L.8/Fd.2/09/2025, dan Print-16/L.8/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.
Sebagai langkah hukum, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara signifikan. Dana PI 10% yang seharusnya masuk ke kas daerah dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), diduga justru diselewengkan untuk kepentingan di luar peruntukan.
Komitmen Kejati, Transparansi dan Penelusuran Aktor Lain
Dalam pernyataannya, Kejati Lampung menegaskan kasus ini bukan sekadar menjerat tiga orang tersangka, melainkan juga membuka peluang penyidikan terhadap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
“Kami tetap melakukan langkah-langkah hukum dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas Kejati Lampung dalam siaran persnya.
Kejati menekankan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan konsisten, sekaligus menjadi peringatan keras agar dana PI 10% di seluruh daerah dikelola sesuai amanat peraturan pemerintah.
Role Model Tata Kelola Dana Strategis
Kejati Lampung berharap, penanganan perkara ini dapat menjadi role model tata kelola dana PI 10% secara akuntabel di berbagai daerah penghasil migas. Dana strategis yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, jangan sampai berubah menjadi bancakan elite perusahaan dan pejabat tertentu.
Kejati menutup siaran persnya dengan menegaskan, transparansi dan akuntabilitas adalah syarat mutlak dalam mengelola dana publik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar pengelolaan PI 10% benar-benar berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan pada kepentingan segelintir pihak. (Maulana)