Marwah Adat Dipersoalkan, Batin Buay Blungueh Laporkan Dugaan Pencatutan Nama dan Penguasaan Lahan Eks HGU PT TI

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TANGGAMUS – Persoalan adat dan hak ulayat kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Marwah Kepaksian Buay Blungueh yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh para penyimbang adat kini dipersoalkan menyusul dugaan pencatutan nama adat dan penguasaan lahan eks HGU PT TI seluas kurang lebih 850 hektare tanpa dasar yang sah.

Merasa kehormatan adat telah dirugikan, Batin Simbangan Humaidi didampingi Usman Mursyid secara resmi melaporkan Aliyuddin Cs ke Polres Tanggamus, Selasa (10/6/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 04/Sek-BBLH/VI/2026.

Humaidi bertindak berdasarkan Surat Mandat Adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus bersama sejumlah tokoh adat dan saksi, di antaranya Usman Mursyid bergelar Khaja Pengulihan serta Juhdi bergelar Raja Penguatan Batin.

Dalam laporannya, Humaidi menuding Aliyuddin Cs telah menggunakan nama Kepaksian Buay Blungueh sejak tahun 2021 hingga Juni 2026 tanpa izin, persetujuan, maupun pengakuan dari penyimbang adat yang menurutnya memiliki legitimasi dan kewenangan adat yang sah.

Silahkan Baca juga :  Pemprov Lampung Dukung Konsolidasi Bawaslu di Lampung, Evaluasi Nasional Menuju Pemilu 2029 yang Berkualitas

Menurut Usman Mursyid, terdapat inkonsistensi penggunaan identitas adat oleh pihak terlapor yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Yang bersangkutan menggunakan sebutan ‘Kepaksian Adat Baru Buay Blungueh Tanjung Hikhan’. Namun ketika berkaitan dengan klaim dan penguasaan hak garapan tanah eks HGU PT TI, digunakan nama ‘Adat Kepaksian Marga Blungueh’. Padahal tanah tersebut berasal dari wilayah ulayat Kepaksian Marga Blungueh,” ujar Usman Mursyid kepada wartawan usai membuat laporan.

Bagi masyarakat adat Buay Blungueh yang bermukim di Jalan Mangku Bumi, Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, persoalan ini tidak sekadar menyangkut nama, melainkan menyentuh kehormatan, legitimasi, dan keberlangsungan struktur adat yang diwariskan lintas generasi.

Humaidi menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak ditangani secara objektif dan sesuai hukum, potensi gesekan sosial di masyarakat tidak dapat diabaikan.

Silahkan Baca juga :  Sebanyak 1193 Guru di Lambar Akan Terima Dana TPG Triwulan III

“Ini bukan hanya menyangkut nama adat. Ini menyangkut marwah, sejarah, dan hak masyarakat adat yang harus dihormati. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di Pekon Kagungan maupun wilayah sekitar seperti Kerta dan Umbul Buah,” tegasnya.

Dalam laporan itu, Aliyuddin bersama Dalom Amiruddin, Rohimi Hasan, dan Senin yang berdomisili di Pekon Umbul Buah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP terkait penipuan atau penggunaan identitas tanpa hak untuk memperoleh keuntungan tertentu, serta Pasal 156 KUHP yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat.

Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan transparan dalam mengusut laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan. Harapan kami sederhana, yakni agar persoalan ini diselesaikan secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Humaidi.

Silahkan Baca juga :  Caleg DPRD TUBA MARIA ARNI, S.H Membohongi Team Relawan dan Simpatisan

Laporan tersebut diketahui oleh Kepala Pekon Kagungan, Imron Hasan, S.E., serta Kepala Pekon Kerta, Nusirwan, S.E.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliyuddin Cs yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap eksistensi masyarakat adat. Di tengah dinamika sengketa lahan dan identitas adat yang kerap muncul di berbagai daerah, penyelesaian yang adil, objektif, dan bermartabat menjadi kebutuhan bersama demi menjaga ketertiban sosial serta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dalam koridor hukum negara,” Pungkasnya (Helmi)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023