TANGGAMUS – Ketua Harian Adat Marga Buay Nyata, Mat Helmi Gelar Batin Pamuka Adat, menyampaikan sikap tegas terhadap munculnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan adat Buay Belunguh dan mengklaim lahan eks HGU PT Tanggamus Indah sebagai tanah ulayat.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat Marga Buay Nyata.
Pernyataan itu disampaikan Helmi pada di Gedung Dalom Marga Buay Nyata. Ia mengaku sangat tersinggung dengan keberadaan kelompok yang disebutnya berasal dari berbagai daerah, seperti Semaka, Bandar Negeri Semuong (BNS), Wonosobo, Gunung Alip, bahkan dari luar Kabupaten Tanggamus seperti Pringsewu dan Pesisir Barat. Senin (3/8/2026)
“Mereka mengatasnamakan adat Buay Belunguh, tetapi orang-orangnya tidak jelas asal-usulnya. Inilah yang kami nilai sebagai tindakan perusuh dan penjajah terhadap wilayah adat,” tegas Helmi.
Helmi berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera menuntaskan persoalan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah agar tidak terus memicu konflik di masyarakat.
Menurutnya, klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat Marga Buay Belunguh tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan pemahamannya, para ahli waris Marga Buay Belunguh yang berdiri sejak tahun 1767 tidak pernah mengakui lahan tersebut sebagai tanah ulayat adat setelah kawasan itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Karena itu, menurut Helmi, status lahan tersebut berada dalam penguasaan negara hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Helmi juga membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan intimidasi terhadap pihak lain. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Marga Buay Nyata hanya memberikan teguran dan memilih menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Tanggamus.
Ia turut menyinggung adanya dugaan transaksi yang dilakukan salah seorang anggota kelompok berinisial AL, yang disebut mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang kepada seseorang berinisial RH untuk biaya penebangan dengan janji memperoleh lahan di kawasan eks HGU PT Tanggamus Indah.
“Kalau benar ada transaksi seperti itu, perlu dipahami bahwa tanah tersebut bukan warisan pribadi siapa pun, melainkan tanah negara. Persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Helmi.
Sementara itu, Zuherman Gelar Dalom Bangsa Alam, Ketua Adat Marga Buay Nyata, menegaskan bahwa masyarakat adat akan terus memperkuat kebersamaan melalui kegiatan gotong royong yang dijadwalkan setiap Sabtu dan Minggu.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat adat tidak akan tinggal diam apabila ada pihak yang mengganggu warga yang sedang menggarap lahan di wilayah Penggawa, Terbaya, Kusa, Teba, dan Kedamayan.
“Kami akan menjaga masyarakat kami. Jika ada pihak yang mengganggu, seluruh masyarakat adat siap bersatu untuk memberikan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami tidak ingin tanah ulayat kami diganggu oleh pihak-pihak yang bukan bagian dari Marga Buay Nyata,” katanya.
Dalom Bangsa Alam menambahkan bahwa masyarakat adat berkomitmen menjaga kawasan yang mereka yakini sebagai wilayah adat tiga marga hingga ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai pemanfaatan lahan atau perpanjangan HGU.
“Selama belum ada keputusan pemerintah mengenai penggunaan lahan tersebut atau perpanjangan HGU, kami akan tetap menjaga wilayah ini secara bersama-sama.
Komitmen kami adalah menjaga persatuan masyarakat adat dan mengawal tanah ulayat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebut mengatasnamakan adat Buay Belunguh maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi. (TIM AWPI)
![]()