Triga Lampung Datangi Kemenhan: Ukur Ulang Eks HGU SGC atau Konflik Agraria Terus Menyala

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

JAKARTA – Organisasi masyarakat Triga Lampung mendesak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk segera melakukan ukur ulang dan mengembalikan tanah rakyat pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Desakan itu disampaikan langsung di kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. HGU perkebunan tebu PT Sugar Group Companies diketahui dicabut oleh Kementerian ATR/BPN pada 21 Januari 2026.

Menteri ATR/BPN sebelumnya menyatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan 2015, 2019, dan 2022, lahan tersebut merupakan aset Kemhan RI cq TNI AU Lanud M. Bun Yamin. (02/02/2026)

Indra Musta’in perwakilan Triga Lampung saat di depan kantor kemenhan menegaskan ukur ulang adalah prasyarat mutlak sebelum penerbitan surat kepemilikan baru oleh ATR/BPN.

Silahkan Baca juga :  Walikota Eva Dwiana, Buka Rapat Kerja Muskercab Ke-1 PCNU

Data eks HGU SGC mencantumkan luas 85.244,925 hektare, namun Triga menduga luasan riil melebihi angka tersebut.

“Ukur ulang penting untuk mencegah konflik berkepanjangan. Puluhan tahun masyarakat bersengketa dengan SGC. Kami menduga banyak rawa dan gambut, bahkan tanah ulayat masyarakat hukum adat, ikut terhisap ke dalam Perkebunan Tebu PT. SGC,” ujar Indra.

Menurut Triga, praktik itu bertentangan dengan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), UU Perkebunan (UU No. 39 Tahun 2014), dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang HGU.

Triga juga menilai ukur ulang akan memberi kepastian hukum bagi penegak hukum untuk menelusuri dugaan pengemplangan pajak produksi hingga triliunan rupiah yang dikaitkan dengan selisih luas lahan dan pelaporan produksi.

Silahkan Baca juga :  Tersangka Kasus Curas Yang Sempat Kabur Dari Rumah Dakit, Akhirnya Menyerahkan diri ke Polda Lampung

“Jika luasan tak akurat, potensi pajak daerah dan pusat ikut bocor. Ini relevan bagi kerja Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Indra.

Sorotan PAD dan Keadilan Agraria
Aspek kedua yang ditegaskan Triga adalah keberlanjutan pengelolaan pasca-pencabutan HGU.

Triga meminta Kemhan tidak semata melihat kepentingan pertahanan, tetapi juga azas manfaat bagi daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

“SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah pada 2025. Selama ini bayar atau tidak? Kalau bayar, ke mana? Biarkan hukum bekerja,” ucap Indra.

Triga menuntut pelibatan penuh Pemerintah Provinsi Lampung dalam setiap keputusan, mengingat areal tebu tersebut merupakan yang terluas di Lampung dan krusial bagi perekonomian regional.

Silahkan Baca juga :  Polemik Rangkap Jabatan: Klarifikasi Kominfo Disorot, Pers Ingatkan Pentingnya Hak Koreksi

Dalam pemaparan di hadapan perwakilan Kemhan, Indra didampingi Romli dan Sudirman menyerahkan bukti-bukti administrasi negara terkait tanah ulayat, tanah kuburan, dan tanah umbul milik masyarakat adat Tulang Bawang yang selama ini diklaim SGC. Triga meminta agar, ketika lahan kembali ke Kemhan cq TNI AU Lanud M. Bun Yamin, keadilan agraria benar-benar ditegakkan, tanah rakyat dikembalikan, konflik disudahi, dan audit pajak dibuka terang. (*)

Loading

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak

Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang