TANGGAMUS — Juru Bicara Tiga Marga, Usman Mursid, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa terbakarnya sejumlah gubuk milik petani penggarap di kawasan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah (PT TI), Kabupaten Tanggamus, yang terjadi pada Senin (8/6/2026).
Dalam siaran persnya, Usman Mursid menjelaskan bahwa pada hari yang sama sekitar 1.000 warga yang berasal dari Marga Turgak, Marga Blungueh, dan Marga BeNyata mendatangi kawasan kebun garapan di lahan eks HGU PT TI.
Menurutnya, kehadiran masyarakat tersebut bertujuan untuk mempertemukan Saudara Aliyuddin dengan Pangeran Marga Turgak guna memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataan yang dianggap telah menghina Buay Turgak dengan menyebut asal-usul marga tersebut tidak jelas. Pernyataan itu dinilai telah menimbulkan keresahan dan melukai perasaan masyarakat adat.
Selain itu, masyarakat Kepaksian Blungueh juga menyampaikan keberatan atas penggunaan nama adat Blungueh yang disebut dilakukan oleh pihak Aliyuddin dan rekan-rekannya melalui penyebutan “Kepaksian Adat Baru Tanjung Hikhan”.
Menurut perwakilan masyarakat adat Blungueh, terdapat ketidakkonsistenan dalam penggunaan identitas adat tersebut.
Saat memperjuangkan hak pengelolaan lahan eks HGU PT TI yang diperkirakan mencapai sekitar 850 hektare, nama Marga Blungueh digunakan sebagai dasar perjuangan.
Namun dalam pelaksanaan pembagian hasil garapan, yang digunakan justru nama Tanjung Hikhan, sementara sebagian masyarakat penggarap dinilai bukan berasal dari masyarakat adat yang berada dalam wilayah Marga Buay Blungueh.
Atas dasar itu, masyarakat adat Blungueh yang berdomisili di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, menyatakan keberatan dan meminta agar nama adat Marga Blungueh tidak lagi digunakan tanpa persetujuan serta legitimasi dari masyarakat adat yang sah.
Terkait peristiwa terbakarnya sejumlah gubuk petani penggarap di lokasi tersebut, Usman Mursid menegaskan bahwa pihak Tiga Marga tidak pernah mengeluarkan komando maupun perintah kepada siapa pun untuk melakukan tindakan pembakaran.
“Kami menyatakan tidak ada komando atau perintah dari siapa pun terkait peristiwa tersebut. Di lokasi terdapat ribuan orang, termasuk petani penggarap dari pihak Aliyuddin dan kelompok lainnya,” tegasnya.
Karena itu, Tiga Marga menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta dan penyelidikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar peristiwa tersebut dapat diusut secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Lebih lanjut, Usman Mursid mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kebenaran harus dicari melalui mekanisme yang sah, bukan melalui asumsi maupun provokasi,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Tiga Marga juga menegaskan bahwa persoalan yang berkembang di kawasan eks HGU PT TI akan sulit menemukan penyelesaian yang berkeadilan apabila masih terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan atau mencatut nama adat Marga Blungueh tanpa pengakuan dari masyarakat adat yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat serta kearifan lokal sebagai fondasi penyelesaian konflik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan agraria dan adat memerlukan pendekatan yang menjunjung tinggi hukum, martabat masyarakat adat, dan semangat persaudaraan.
Penyelesaian yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui keterbukaan, penghormatan terhadap identitas budaya, serta komitmen bersama untuk menjaga kedamaian dan persatuan di Kabupaten Tanggamus.
Turut mendampingi Juru Bicara Tiga Marga dalam penyampaian pernyataan tersebut, Khaja Pengulihan dari Blungueh, Khaja Penata Bandakh dari Buay Turgak, serta Dalom Bangsa Alam dari Buay BeNyata. (Helmi)