JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,” tegas Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
Selain Ardito, empat tersangka lainnya yang ditahan KPK adalah:
1. Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah
2. Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito
3. Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat Ardito
4. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri
KPK mengungkap dugaan praktik korupsi yang telah dirancang sejak Juni 2025. Ardito Wijaya diduga menetapkan fee 15–20 persen dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Untuk memuluskan skema tersebut, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra mengatur pemenang proyek di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
Para pemenang proyek diduga adalah perusahaan milik keluarga dekat dan tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2025.
“Ardito meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW selaku Sekretaris Bapenda untuk mengatur para SKPD agar memenangkan penyedia tertentu,” jelas Mungki.
Sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar dari rekanan proyek, disalurkan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Tidak berhenti di situ, KPK juga mengungkap adanya dugaan tambahan fee Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, untuk memuluskan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Mungki.
Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 10 hingga 29 Desember 2025, di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Gedung C1 KPK.
Untuk para penerima, termasuk Ardito, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi tata kelola pemerintahan daerah. Integritas bukan sekadar slogan, tetapi fondasi pelayanan publik.
Penegakan hukum yang tegas seperti ini menyampaikan pesan kuat bahwa kekuasaan tanpa moral akan berujung pada kehancuran kepercayaan publik.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar tidak menjadi bancakan pihak-pihak yang berwenang. (Red)