Skandal Fee Proyek Terungkap, KPK Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,” tegas Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).

Selain Ardito, empat tersangka lainnya yang ditahan KPK adalah:

1. Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah

Silahkan Baca juga :  Sekdaprov Lampung Ikuti Retreat Nasional Sekda, Kemendagri Dorong Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah

2. Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito

3. Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat Ardito

4. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri

KPK mengungkap dugaan praktik korupsi yang telah dirancang sejak Juni 2025. Ardito Wijaya diduga menetapkan fee 15–20 persen dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Untuk memuluskan skema tersebut, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra mengatur pemenang proyek di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

Para pemenang proyek diduga adalah perusahaan milik keluarga dekat dan tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2025.

“Ardito meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW selaku Sekretaris Bapenda untuk mengatur para SKPD agar memenangkan penyedia tertentu,” jelas Mungki.

Silahkan Baca juga :  Wali Kota Eva Dwiana Buka Pekan Olahraga Kota Bandar Lampung 2025, Tegaskan Olahraga sebagai Pilar Prestasi dan Pemersatu

Sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar dari rekanan proyek, disalurkan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.

Tidak berhenti di situ, KPK juga mengungkap adanya dugaan tambahan fee Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, untuk memuluskan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Mungki.

Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 10 hingga 29 Desember 2025, di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Gedung C1 KPK.

Untuk para penerima, termasuk Ardito, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Silahkan Baca juga :  Menpan RB-RI Resmikan 17 MPP se-Indonesia Termasuk Mesuji Lampung

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi tata kelola pemerintahan daerah. Integritas bukan sekadar slogan, tetapi fondasi pelayanan publik.

Penegakan hukum yang tegas seperti ini menyampaikan pesan kuat bahwa kekuasaan tanpa moral akan berujung pada kehancuran kepercayaan publik.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar tidak menjadi bancakan pihak-pihak yang berwenang. (Red)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023