LAMPUNG — Setelah lebih dari satu tahun penyidikan intensif terhadap dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari jajaran direksi dan komisaris perusahaan tersebut. Jum’at (17/10/2025)
Namun, publik justru dibuat heran: berapa sebenarnya kerugian negara (KN) dalam perkara ini? Hingga kini, pihak Kejati belum juga mengumumkannya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, memang membenarkan adanya indikasi kerugian negara, namun enggan menyebutkan nilainya.
Ketertutupan ini dinilai janggal, sebab dalam hampir seluruh kasus tindak pidana korupsi, angka kerugian negara biasanya sudah pasti dan dihitung dengan cermat oleh BPK atau BPKP, menjadi dasar utama penetapan tersangka.
Meski penyidikan telah berjalan sejak Oktober 2024, hingga kini Kejaksaan belum mampu memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Padahal, dalam hukum tindak pidana korupsi, kejelasan unsur kerugian negara adalah roh utama pembuktian.
Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan tajam: apakah memang sulit menghitung KN dalam kasus PT LEB, ataukah ada persoalan konseptual dalam cara pandang penyidikannya?
Jika merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, unsur kerugian negara muncul ketika seseorang memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sedangkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan, KN adalah kekurangan uang atau barang negara yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XI/2013 menyatakan, kerugian pada BUMD dapat dianggap sebagai kerugian negara jika terdapat penyertaan modal daerah dan kerugian itu timbul akibat tindakan melawan hukum yang membuat daerah tidak menerima manfaat ekonomi semestinya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding PT LEB menahan dividen milik PT LJU (BUMD milik Pemprov Lampung) yang seharusnya menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, sebelum kasus berkembang, PT LEB disebut telah menyetor penuh dividen tersebut ke PT LJU pada Juli 2024.
Meski demikian, Kejaksaan tetap melanjutkan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan pada 14 Oktober 2024. Dalam prosesnya, Kejaksaan berulang kali meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara dalam pengelolaan PI 10%.
Namun, permintaan itu ditolak, sebab menurut BPKP, pendapatan PI adalah pendapatan korporasi murni yang dikelola sesuai UU Perseroan Terbatas dan PSAK — bukan dana publik seperti dana bagi hasil migas yang wajib masuk ke kas daerah.
Lebih jauh, Kejaksaan bahkan menyita dana Rp59 miliar dari PT LJU yang dianggap sebagai sisa dividen PT LEB.
Namun, langkah itu kembali dipertanyakan karena BPKP menilai penyitaan tersebut tidak memiliki dasar perhitungan KN yang sah.
Pada Desember 2024, Aspidsus Armen mengumumkan penyitaan uang sebesar USD 1,4 juta milik PT LEB dengan dalih dana itu tidak dilaporkan dalam laporan keuangan dan berpotensi digelapkan.
Namun, setelah diverifikasi, dana tersebut ternyata telah tercatat secara jelas dalam laporan keuangan audited dan dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Kritik pun bermunculan, apakah penyitaan itu dilakukan karena ketidakcermatan dalam membaca laporan keuangan, atau demi memperbesar nilai sitaan dan menambah “prestasi” penyidikan?
Pertanyaan ini tetap menggantung, sebab hingga kini uang itu masih tertahan dan tidak dapat digunakan untuk operasional PT LEB.
Pada Juni 2025, Kejaksaan kembali meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara “secara keseluruhan” berdasarkan berkas pemeriksaan yang ada. Namun, tanpa uraian spesifik, BPKP dikabarkan kesulitan menemukan dasar pasti terjadinya kerugian negara. Hasil akhirnya pun tidak pernah dipublikasikan.
Meski begitu, rumor berkembang liar bahwa kerugian negara mencapai Rp200 miliar. Namun, tanpa rujukan resmi dan audit final, angka itu masih sebatas spekulasi.
Berdasarkan RUPS PT LEB Tahun Buku 2022 yang dikutip sejumlah media, pendapatan dari pengelolaan PI mencapai Rp271 miliar, dengan pembagian dividen kepada pemegang saham (PT LJU dan PDAM Way Guruh) sebesar Rp214,8 miliar yang seluruhnya telah disetor.
Sisa dana Rp56 miliar dialokasikan untuk operasional dan cadangan perusahaan, dengan biaya operasional empat tahun (2019–2022) sebesar Rp18 miliar yang disetujui pemegang saham dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Bahkan PT LEB disebut rutin diaudit oleh BPK, BPKP, dan Kantor Pajak.
Jika seluruh transaksi keuangan PT LEB tercatat, diaudit, dan dividen sudah dibagikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD, dimana sebenarnya letak kerugian negaranya?
Kasus PI 10% PT LEB kini menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme Kejaksaan Tinggi Lampung. Publik tentu berharap, penegakan hukum dijalankan berdasarkan bukti dan perhitungan hukum yang sahih, bukan sekadar asumsi atau tekanan politik.
Penetapan tersangka tanpa kejelasan nilai kerugian negara menimbulkan preseden berbahaya: apakah seseorang bisa disebut merugikan negara tanpa tahu berapa yang dirugikan?
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai besaran kerugian negara, maupun hasil audit BPKP yang disebut menjadi dasar penetapan tersangka. (Tim)