TULANG BAWANG – Polemik status kepemilikan tanah adat di Kecamatan Rawajitu Timur kembali mengemuka. Di tengah munculnya berbagai klaim atas wilayah tersebut, Ketua Umum Lembaga Adat Megow Pak Tulang Bawang, Dr. H. Abdurrachman Sarbini N.M., menegaskan bahwa Rawajitu Timur secara historis, administratif, dan adat merupakan bagian dari wilayah Masyarakat Adat Marga Aji.
Pernyataan tegas itu disampaikan sebagai respons terhadap munculnya klaim sejumlah pihak yang menyebut wilayah tersebut berada dalam otoritas marga lain.
Menurut Abdurrachman Sarbini yang akrab disapa Mance, penegasan tersebut bukan sekadar berdasarkan tradisi lisan, melainkan ditopang dokumen resmi dan peta pertanahan yang telah mendapat pengesahan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung sejak era 1980-an.
“Berdasarkan file dan lanskap peta tanah yang telah disahkan Kanwil BPN Provinsi Lampung pada tahun 1980-an, Rawajitu Timur secara inklusif merupakan tanah milik Masyarakat Adat Marga Aji,” tegas Mance.
Menurutnya, setiap marga di wilayah adat Megow Pak memiliki batas dan wilayah adat yang telah dikenal secara turun-temurun.
Karena itu, klaim yang menyebut Rawajitu Timur sebagai bagian dari wilayah adat lain dinilai tidak memiliki landasan yang kuat.
“Setiap marga memiliki wilayah adatnya masing-masing. Karena itu, apabila ada pihak lain yang mengklaim wilayah tersebut, tentu harus dibuktikan secara historis, yuridis, dan adat,” ujarnya.
Mance juga kembali menegaskan bahwa hak adat atas Rawajitu Timur saat ini berada di bawah kepemimpinan Ketua Adat Marga Aji, Rusdi Rifai, SH. Penegasan tersebut, menurutnya, penting untuk menghindari tafsir yang berpotensi memicu konflik sosial maupun sengketa agraria di kemudian hari.
Tidak hanya itu, Lembaga Adat Megow Pak juga menyoroti keberadaan sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut yang masa berlakunya telah berakhir.
Menurut Mance, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan.
“Apabila terdapat HGU yang telah berakhir masa berlakunya di wilayah itu, maka seharusnya pemerintah mengembalikan hak tanah tersebut kepada pemilik asalnya, yaitu Masyarakat Adat Marga Aji,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Marga Aji, Advokat Maswantobi, SH dari Firma Hukum LBH Trisula Sakti, menegaskan bahwa Masyarakat Adat Marga Aji merupakan masyarakat hukum adat asli yang secara turun-temurun memiliki hak atas lahan seluas 16.250 hektare di Kecamatan Rawajitu Timur.
Menurutnya, dasar klaim tersebut merujuk pada dokumen sejarah dan hukum adat yang tercatat dalam Buku Hukum Megow Pak Tulang Bawang serta Peta Marga-Indeling Residentie Lampongsche Districten periode 1910–1930.
Maswantobi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dugaan penguasaan dan penyerobotan tanah ulayat adat oleh sejumlah oknum kepala desa, oknum masyarakat, maupun kelompok tertentu yang memanfaatkan ketidakjelasan status hukum tanah tersebut.
“Faktanya saat ini terdapat pihak-pihak yang diduga telah menguasai atau menyerobot tanah ulayat adat Marga Aji di Kecamatan Rawajitu Timur,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum Marga Aji telah menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sejak 2 Maret 2026.
Pemerintah daerah kemudian menindaklanjuti dengan mengundang para pihak dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026.
Langkah mediasi tersebut dipandang sebagai momentum penting untuk menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan.
Sebab, persoalan tanah adat tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga identitas, sejarah, dan hak konstitusional masyarakat hukum adat yang diakui oleh negara.
Maswantobi berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bersama para pemangku kepentingan adat dapat membangun kerangka hukum yang jelas dan berkelanjutan.
Penetapan serta pendaftaran tanah ulayat secara resmi dinilai menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria yang terus berulang.
“Jika tanah ulayat tersebut telah ditetapkan dan didaftarkan secara resmi, maka akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa maupun konflik agraria dengan pihak ketiga,” katanya.
Di tengah dinamika yang berkembang, penyelesaian sengketa Rawajitu Timur kini menjadi ujian bagi komitmen semua pihak dalam menempatkan hukum, sejarah, dan kearifan adat sebagai fondasi penyelesaian konflik.
Kepastian hukum yang lahir dari proses yang adil dan transparan akan menjadi jalan terbaik untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun di wilayah tersebut,” Pungkasnya (Tim)