MESUJI – Kepala Disnakertrans Mesuji, Najmul Fikri secara resmi dilantik menjadi PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji menggantikan PJ Sekda sebelumnya yaitu Wahyu Arswendo sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji oleh Bupati Mesuji Elfiana Khamami yang merupakan istri mantan Bupati Mesuji sebelumnya yaitu Khamami pada Rabu, (04/06/2025).
Yang menjadi sorotan bukan siapa yang dilantik dan melantiknya, namun Kepala Disnakertrans Mesuji tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang pernah tersorot terkait kasus korupsi proyek jalan bersama Bupati Mesuji sebelumnya yaitu Khamami era 2017–2018.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melakukan restrukturisasi birokrasi di tengah dinamika reformasi administrasi yang sedang berlangsung,” katanya sih.
Jika kembali jejak digital terkait kasus tersebut, pada periode 2017 hingga 2018, proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mencuat ke permukaan publik ketika ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana dan praktik kolusi.
Dalam proses hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bupati Mesuji saat itu, Khamami, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
Sementara Adik Kandungnya atas nama Taufik Hidayat di vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun pada sidang terpisah, majelis hakim memberi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Wawan Suhendra yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji pada saat itu.
Sementara itu, Najmul Fikri, yang menjabat sebagai Kadis PUPR pada masa itu, ditetapkan sebagai saksi, meskipun namanya sempat dihubungkan dengan kasus tersebut.
Meski demikian, proses hukum tidak menimpa dirinya secara langsung sehingga pemerintah kemudian memberikan kesempatan kedua melalui penunjukan jabatan strategis ini.
Meski penunjukan ini telah mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan yang menilai hal tersebut sebagai kesempatan untuk memberikan kesempatan kedua, sebagian pengamat dan aktivis anti korupsi menyuarakan keraguan.
Mereka menilai, “Pemilihan sosok yang pernah terlibat, meskipun hanya sebagai saksi, harus disertai mekanisme pengawasan yang transparan agar kepercayaan publik tidak terganggu.”
Pemerintah Kabupaten Mesuji sendiri telah berjanji untuk meningkatkan audit internal dan memperkuat transparansi dalam setiap kebijakan administrasi demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Dalam masa transisi ini, tantangan yang harus dihadapi tidak hanya berkaitan dengan manajemen administrasi, tetapi juga persepsi publik akan integritas birokrasi. Ke depan, diharapkan peran PJ Sekda Najmul Fikri dapat membuka lembaran baru bagi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Mesuji. (*)