BANDARLAMPUNG – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Tim penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra, Selasa (28/4/2026).
Penetapan ini bukan keputusan ringan. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wijoyo, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara yang menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Ini hasil dari proses penyidikan yang telah memenuhi ketentuan hukum acara. Kami memastikan setiap langkah berbasis bukti, bukan asumsi,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra, sebuah skema yang sejatinya dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil. Nilainya tidak kecil, mencapai 17,286 juta dolar Amerika Serikat.
Dana PI, dalam prinsipnya, merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun ketika tata kelolanya menyimpang, ia justru menjadi celah korupsi yang merugikan publik secara luas.
Di titik inilah perkara ini menjadi penting, bukan sekadar soal individu, melainkan tentang integritas sistem pengelolaan sumber daya.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026, Arinal Djunaidi langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ia kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan ini diperkuat dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal subsidair juga disiapkan sebagai alternatif pembuktian di persidangan.
perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. Namun yang lebih penting dari sekadar statistik adalah bagaimana proses hukum berjalan ke depan.
Penegakan hukum diuji pada dua hal sekaligus: ketegasan dan keadilan. Ketegasan tanpa keadilan berisiko menjadi alat kekuasaan, sementara keadilan tanpa ketegasan akan kehilangan wibawa.
Kejaksaan kini berada di garis depan untuk memastikan bahwa perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di tengah derasnya sorotan publik, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Status tersangka bukanlah vonis. Proses pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu akhir apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.
Ruang pembelaan adalah hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan, bahkan dalam kasus yang menyita perhatian publik sekalipun.
Perkara ini semestinya menjadi refleksi kolektif. Pengelolaan dana strategis seperti PI membutuhkan sistem yang transparan, pengawasan yang kuat, serta integritas pejabat publik yang tidak bisa ditawar.
Lebih dari sekadar penindakan, publik menanti langkah perbaikan, apakah kasus ini akan menjadi titik balik pembenahan tata kelola, atau sekadar episode berulang dalam siklus korupsi daerah.
Jawabannya bergantung pada konsistensi, bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari sistem pemerintahan itu sendiri. (*)