BANDARLAMPUNG – Eva Dwiana menegaskan bahwa persoalan banjir di Bandar Lampung bukan lagi isu musiman, melainkan krisis tata kelola yang menuntut keberanian kebijakan, ketegasan penegakan aturan, dan kolaborasi lintas sektor yang nyata.
Pernyataan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Roadmap Penanganan Banjir Bandar Lampung, Solusi Infrastruktur, Lingkungan, dan Kebijakan” yang digelar di Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Selasa (28/4/2026).
Forum ini mempertemukan pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil dalam satu meja, sebuah langkah yang lama dinanti, namun kini diuji pada implementasinya.
FGD dibuka mewakili Gubernur Lampung melalui Kepala Bappeda Provinsi, yang menegaskan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif.
Dukungan itu penting, tetapi belum cukup tanpa konsistensi kebijakan dan keberanian menertibkan pelanggaran tata ruang yang selama ini dibiarkan.
Eva Dwiana tidak menghindar dari fakta paling mendasar, banjir di Bandar Lampung adalah konsekuensi dari kombinasi faktor geografis dan kegagalan pengelolaan ruang.
Kota ini dilintasi enam sungai besar dan sekitar 33 aliran kecil. Namun, banyak di antaranya mengalami penyempitan, bahkan “hilang” secara fungsional akibat bangunan liar dan alih fungsi lahan.
“Banyak bangunan berdiri di atas aliran sungai, bahkan menutup saluran air,” tegasnya. Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan pengakuan atas problem kronis yang selama ini luput dari penindakan tegas.
Dalam nada yang jarang terdengar dari pejabat publik, Eva bahkan menyinggung bahwa fasilitas pendidikan pun tidak sepenuhnya steril dari persoalan tersebut. Ini menandai perubahan pendekatan, dari sekadar retorika menjadi pengakuan berbasis fakta.
Penertiban bangunan di atas sungai menjadi langkah yang tak terhindarkan. Namun, Eva menekankan pendekatan yang “manusiawi”. Di sinilah dilema klasik muncul: antara kepastian hukum dan stabilitas sosial.
Pendekatan persuasif memang penting, tetapi tanpa batas waktu yang jelas dan mekanisme penegakan yang konsisten, kebijakan berisiko kembali terjebak dalam kompromi yang memperpanjang masalah.
“Kita harus manusiawi. Tapi kalau tidak ditangani, Bandar Lampung bisa terus tenggelam,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa biaya sosial dari ketidaktegasan justru lebih besar dalam jangka panjang.
Salah satu titik lemah penanganan banjir di banyak daerah adalah fragmentasi kewenangan.
Eva secara eksplisit menyoroti pentingnya sinergi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung serta pemerintah provinsi.
Pendekatan “dari hulu ke hilir” bukan slogan baru, tetapi implementasinya sering tersendat oleh ego sektoral dan tumpang tindih kebijakan.
Tanpa integrasi data, perencanaan, dan anggaran, roadmap berisiko menjadi dokumen normatif tanpa daya ubah.
FGD ini menghasilkan deklarasi komitmen bersama, mendukung roadmap berbasis data dan kajian ilmiah, memperkuat sinergi lintas sektor, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Keterlibatan akademisi dan pakar menjadi poin krusial. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa rekomendasi ilmiah kerap berhenti di meja diskusi.
Tantangan sesungguhnya adalah mentransformasikan pengetahuan menjadi kebijakan operasional yang terukur, diawasi, dan dievaluasi secara berkala.
Eva Dwiana menutup dengan harapan besar, Bandar Lampung bebas banjir. Sebuah target ambisius, bahkan ideal, yang hanya bisa dicapai jika komitmen politik diikuti dengan disiplin implementasi.
Banjir tidak menunggu siklus anggaran, tidak tunduk pada kalender politik, dan tidak mengenal kompromi. Ia hanya tunduk pada tata kelola yang benar.
Jika roadmap ini benar-benar dijalankan secara konsisten, dengan keberanian menertibkan, kecermatan merancang, dan keterbukaan melibatkan publik, maka Bandar Lampung punya peluang keluar dari lingkaran banjir tahunan.
Jika tidak, forum seperti ini hanya akan menjadi catatan panjang dari niat baik yang berulang, tanpa perubahan yang berarti,”Pungkasnya (*)