BANDAR LAMPUNG – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Trisula Sakti Priode 2023-2028 Resmi dikukuhkan, di Pondok Rimbawan, Sabtu (28/10/2023).
Terbentuknya LBH Trisula Sakti DPP AWPI tersebut dihadiri Plt. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ahmad Syaifullah, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Dirman, Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmad Jazuli, Ketua DPC AWPI Se-Provinsi Lampung, dan segenap tamu undangan.
Dengan dikukuhkannya LBH DPP AWPI, Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmad Jazuli berharap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP AWPI ini, bisa melindungi atau mendampingi para anggota AWPI dibidang Hukum, ini merupakan bagian Program Kerja DPP AWPI.
“Terbentuknya LBH DPP AWPI ini untuk melindungi atau mendampingi para anggota AWPI, dibidang hukum, ini merupakan bagian dari pada Program kerja unggulan DPP AWPI yang disebut dengan Trisula Sakti,” papar Ketua Umum DPP AWPI tersebut.
Ditempat yang sama, Direktur LBH Trisula Sakti, Wahyu Widiyatmiko mengatakan dengan adanya LBH Trisula Sakti ini diharapkan bisa mendampingi anggota AWPI yang notabenenya sebagi jurnalis dalam bidang hukum, agar tak ada lagi diskriminasi terhadap jurnalis.
“LBH Trisula Sakti hadir sebagai pendamping pers, khususnya anggota AWPI dalam bidang hukum agar pers tidak lagi mendapatkan perlakuan diskriminasi saat melakukan peliputan,” tuturnya.
Diketahui, selain LBH DPP AWPI, pada kesempatan yang sama, DPP AWPI juga melantik DPD AWPI Provinsi Lampung, serta dilaksankannya juga pelantikan DPC AWPI Kota Bandarlampung, dan juga DPC Kabupaten Pesawaran oleh Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung. (AWPI)