Caleg DPRD Lampung Terancam Gagal di Lantik

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

BANDARLAMPUNG  – Caleg DPRD Lampung terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada serentak 2024, dipastikan tidak dilantik.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan bahwa caleg DPRD Lampung terpilih yang berencana maju dalam Pilkada wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai politik masing-masing.

“Surat pengunduran diri tersebut juga harus ditembuskan ke KPU daerah masing-masing. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah,” ujar Erwan pada Selasa (16/7).

Aturan ini ditegaskan kembali dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, yang menyebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.

Silahkan Baca juga :  Dinas PP & PA Tulang Bawang Ungkap Rasa Terimakasih Atas Penghargaan Yang di Raih

Erwan menjelaskan lebih lanjut bahwa pelantikan Anggota DPRD Lampung dijadwalkan pada 2 September 2024. Dengan demikian, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan pada 22 September tidak boleh memiliki jabatan sebagai anggota DPRD Lampung.

“Karena saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, status mereka tidak boleh sebagai anggota DPRD. Mereka tidak boleh dilantik,” tambah Erwan.

Sementara itu, Erwan juga menegaskan bahwa penggantian anggota DPRD terpilih yang maju dalam Pilkada adalah kewenangan partai, bukan KPU Lampung.

Diketahui, beberapa caleg DPRD Lampung terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah antara lain Rahmat Mirzani Djausal yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung, Parosil Mabsus sebagai calon Bupati Lampung Barat, Nanda Indira Basian sebagai calon Bupati Pesawaran, Ismet Roni dan Winarti sebagai calon Bupati Tulang Bawang, serta Mikdar Ilyas sebagai calon Bupati Lampung Utara.

Silahkan Baca juga :  Walikota Bandar Lampung Melepas Jamaah Umroh Keloter ke-2 dengan Doa

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses Pilkada dan pengisian anggota DPRD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Erwan.

Erwan berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjamin integritas dan kelancaran proses demokrasi di Provinsi Lampung. (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023