TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Mewakili Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Sekretaris Daerah Suaidi membuka Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pelaksanaan Kegiatan Pekon Bersih Narkoba (Bersinar) yang digelar di Hotel 21 Gisting, Selasa (10/03/2026).
Kegiatan strategis tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Tanggamus, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus, KBO Narkoba Polres Tanggamus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanggamus, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Sekda Suaidi menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan masa depan generasi bangsa.
“Narkotika adalah salah satu kejahatan luar biasa yang ditandai dengan dampak yang ditimbulkan serta kerugian yang sangat besar, baik korban jiwa maupun kerugian materil,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah semakin meluasnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang telah menembus hingga ke pelosok desa. Kondisi tersebut menuntut respons serius dan kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan.
“Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah berkembang dan masuk hingga ke pelosok desa.
Karena itu, Pemkab Tanggamus bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan secara sistematis,” ujarnya.
Langkah tersebut antara lain melalui penerbitan regulasi, kebijakan daerah, serta penguatan program P4GN-PN.
Secara kelembagaan, Pemkab Tanggamus telah membentuk Tim Terpadu P4GN-PN Kabupaten Tanggamus melalui Keputusan Bupati Nomor B.98/45/08/2024.
Selain itu, Tim Terpadu P4GN-PN juga dibentuk di tingkat kecamatan melalui Keputusan Bupati Nomor B.205/45/08/2023 guna memperkuat koordinasi dan pengawasan di wilayah.
Upaya konkret lainnya dilakukan melalui program Pekon Bersih Narkoba (Bersinar) yang sejak tahun 2020 terus dikembangkan di berbagai wilayah.
“Hingga saat ini telah ada 13 pekon di tujuh kecamatan di Kabupaten Tanggamus yang ditetapkan sebagai Pekon Bersih Narkoba,” jelas Suaidi.
Ia menekankan, agar program tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan, Tim Terpadu P4GN tingkat kecamatan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di tingkat pekon dan kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak dapat dimenangkan hanya oleh aparat penegak hukum atau pemerintah semata. Perlawanan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat desa.
“Pemda bersama BNN Kabupaten Tanggamus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui peningkatan pelaksanaan Rencana Aksi Tim Terpadu P4GN-PN di tingkat kecamatan, pekon dan kelurahan,” ujarnya.
Suaidi juga menyampaikan apresiasi kepada BNN Kabupaten Tanggamus yang telah memberikan Surat Keputusan (SK) Desa Bersinar kepada sejumlah pekon di daerah tersebut.
“Saya merasa bangga karena Pekon Bersinar ini dapat menjadi role model dan inspirasi bagi pekon-pekon lain dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
FGD ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor, menyatukan langkah kebijakan, serta merumuskan strategi yang lebih tajam dan efektif agar Kabupaten Tanggamus mampu membangun benteng sosial yang kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (*)