DPO Bandar Sabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tubaba

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Lampungcity.co|TUBABA – Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang menjadi DPO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu inisial MW (34) warga Desa Negeri Ratu Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, Rabu (12/04/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan kode angka 2 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan kode angka 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong, 2 (dua) buah selang pipet plastik, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek warna merah, 1 (satu) buah dompet kain warna biru, 1 (satu) buah tas selempang merk Jordan warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru dengan Nomor polisi BE 7410 GY berikut kunci kontak.

Silahkan Baca juga :  Aktivis Anak : Mari bersama Lindungi Anak Dengan Menjatuhkan Hukuman Terdakwa Eksploitasi Anak

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.I.K, saat dikonfirmasi, pada Kamis (13/04/2023).

Kasat Narkoba mengatakan, ditangkapnya MW yang merupakan DPO dalam Kasus Narkoba, MW merupakan Bandar Narkoba yang berasal dari wilayah Kabupaten Lampung utara yang selama ini dicari oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sebagai Bandar Narkoba.

Lebih lanjut kata Kasat berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat. kemudian dari informasi tersebut anggota Opsnal melakukan hunting di sekitaran Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

Silahkan Baca juga :  Gubernur Arinal Buka Perlombaan Kontes Burung Berkicau di Lampung Fair

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Kemudian sekira pukul 13.00 Wib anggota Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengalami laka lantas disekitar Tiyuh Karta Raharja, kemudian anggota Opsnal Satres Narkoba langsung menuju lokasi tersebut, saat tiba di lokasi tersebut diketahui bahwa orang mengalami laka lantas tersebut adalah MW yang merupakan DPO Narkoba kemudian anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat bersama-sama dengan masyarakat langsung membawa MW ke puskesmas Karta Raharja untuk mendapatkan pertolongan pertama, sedangkan anggota Opsnal Satres Narkoba lainnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang di gunakan oleh MW.

Silahkan Baca juga :  Viral Infrastruktur Jalan Rusak, Arinal Djunaedi dan Chusnunia Tetap Semangat Membangun Lampung

“Barang haram tersebut berikut barang bukti lainnya, berhasil kami temukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk Jordan warna hitam didalam jok sepeda motor tersebut, kemudian saat tas selempang tersebut dibuka ditemukan barang bukti tersebut,”ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (As26)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023