Belum Diganti Rugi, ARUN Siap Dampingi Warga Bela Hak Kepemilikan Lahannya di KM 198

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Tulang Bawang Barat – Permasalahan ganti rugi lahan milik Mustarani, seorang pensiunan TNI, di antara wilayah KM 197 – 198 Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali mencuat. Lahan seluas sekitar 1,5 hektare diduga belum mendapatkan ganti rugi secara sah, meskipun telah dipasang patok oleh pihak pengelola jalan tol.

Ketua DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Tulang Bawang, Ade Ramdan, S.IP., menjelaskan bahwa Mustarani sebelumnya memiliki lahan seluas 6,5 hektare dalam satu hamparan, berdasarkan satu surat induk. Saat proyek pembangunan Tol Trans Sumatera berjalan pada tahun 2016, tim appraisal menyatakan bahwa hanya sekitar 4,5 hektare lahan Mustarani yang terdampak dan mendapat ganti rugi, termasuk tanam tumbuh.

Silahkan Baca juga :  Pemprov Lampung Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu Di Kabupaten Tubaba

Namun belakangan, keluarga Mustarani dikejutkan dengan adanya pemasangan patok oleh pihak tol (HK) yang memperluas lebar lahan terdampak dari 90 meter menjadi 120 meter. Klaim tersebut berarti menambah sekitar 30 meter × 500 meter atau 1,5 hektare lahan yang belum pernah diganti rugi.

“Surat-surat asli masih lengkap, termasuk tiga surat sopradik dan dokumen tanam tumbuh. Tapi pihak tol berdalih lahan itu sudah dibayar,” ujar Ade Ramdan saat dikonfirmasi, Selasa (16/07/2025).

Keluarga Mustarani pun telah berupaya mencari kejelasan ke berbagai pihak, mulai dari pihak tol, Jasa Marga, hingga BPN Provinsi, namun belum mendapatkan kepastian hukum. Dalam upaya penyelesaian, keluarga akhirnya memberikan kuasa kepada ARUN untuk mendampingi proses advokasi.

Silahkan Baca juga :  Pj Ketua PKK Tubaba Peringati HKG PKK ke 52 dan Hari Kartini ke 145

Pada bulan Ramadan lalu, ARUN sempat memasang spanduk klaim di lokasi lahan yang disengketakan. Aksi ini sempat mendapat penghadangan dari pihak keamanan tol, namun akhirnya diperbolehkan dengan janji akan diselesaikan setelah Lebaran. Sayangnya, hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Pada 25 Juli kemarin, keluarga Mustarani berencana membangun posko di atas lahan itu sebagai bentuk penguasaan. Jika tidak ada kejelasan dari pihak tol minggu ini, kami akan lanjutkan dengan membangun rumah-rumah usaha keluarga di atas tanah tersebut,” tegas Ade Ramdan.

Pihak ARUN menegaskan bahwa mereka membuka ruang dialog dan penyelesaian secara hukum. Namun jika tidak ada itikad baik dari pihak tol, langkah-langkah lanjutan akan terus dilakukan sebagai bentuk perjuangan hak warga atas kepemilikan tanah. (*)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023