MESUJI – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Islamic Center Kabupaten Mesuji dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp77,5 miliar yang sempat stagnan selama hampir satu tahun, kini kembali menunjukkan geliat penanganan. Perkembangan ini terjadi setelah adanya laporan terhadap oknum penyidik Subdit III Tipidkor Polda Lampung ke Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri.
Langkah hukum tersebut ditempuh oleh tim dari Kantor Hukum Meylandra & Partners selaku kuasa hukum pelapor, yang menilai penanganan perkara berjalan lamban dan terkesan tersendat tanpa kepastian hukum.
Advokat Wahyudin, S.H., dari Kantor Hukum Meylandra & Partners menjelaskan, laporan resmi ke Mabes Polri yang dilayangkan pada 9 Januari 2026 langsung mendapat respons serius.
“Buntut dari laporan yang kami sampaikan ke Karo Wasidik Mabes Polri, perkara ini langsung ditindaklanjuti. Tentu ini menjadi atensi penting dari Mabes Polri kepada Polda Lampung, sehingga berujung pada pemanggilan pimpinan kantor hukum kami,” ujar Wahyudin kepada awak media.
Ia mengungkapkan, pada Senin, 12 Januari 2026, pimpinan Kantor Hukum Meylandra & Partners, Indah Meylan, menghadiri undangan resmi Polda Lampung dan melakukan pertemuan langsung dengan Kasubdit III Tipidkor.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak Polda Lampung menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan komplain yang kami lakukan. Mereka berjanji akan segera memulihkan dan menuntaskan proses penyelidikan yang selama ini terhambat,” imbuhnya.
Tak berhenti pada pernyataan normatif, komitmen tersebut langsung dibuktikan secara administratif dan prosedural. Di hadapan tim kuasa hukum pelapor, Kasubdit III Tipidkor memerintahkan Kanit dan penyidik pembantu untuk segera menyusun Surat Perintah (Sprint) lanjutan penyelidikan. Sprint tersebut bahkan langsung ditandatangani pimpinan pada hari yang sama.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci pada pekan ini. Salah satunya berinisial YP, yang disebut sebagai anak mantan bupati dan dinilai memiliki pengaruh serta peran penting dalam konstruksi perkara, bahkan dianggap sebagai saksi mahkota. Satu saksi lainnya berinisial MR.
Berdasarkan Sprint penyelidikan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Januari dan Kamis, 15 Januari 2026. Setelah kedua saksi tersebut dimintai keterangan, penyidik diharapkan dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Mari kita sama-sama mengawal dan memantau perkembangan perkara dugaan korupsi Masjid Agung dan Islamic Center Kabupaten Mesuji senilai Rp77,5 miliar ini agar segera menemukan titik terang dan kepastian hukum. Tidak boleh ada lagi oknum yang mencoba mengintervensi dan menghambat proses penyelidikan,” tegas Wahyudin.
Ia menegaskan, prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat dan turut menikmati aliran dana dalam perkara ini, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
Perkembangan ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi besar yang menyangkut kepentingan publik dan marwah rumah ibadah, sekaligus menjadi harapan baru bagi masyarakat Mesuji akan hadirnya keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya. (Red)