Tulang Bawang – Direktur Lembaga Sentral Investigasi Akuntabilitas Korupsi dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Provinsi Lampung, Junaidi, SE, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang yang sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor BUMD PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) serta sejumlah lokasi lain di Kabupaten Tulang Bawang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan SPBU milik perusahaan daerah tersebut.
Namun demikian, Junaidi menilai langkah penegakan hukum tersebut harus diikuti dengan kepastian proses hukum yang jelas dan terukur. Menurutnya, publik hingga kini masih menunggu perkembangan konkret dari penyidikan yang telah berlangsung.
“Kami mengapresiasi keberanian Kejari Tulang Bawang melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Itu menunjukkan adanya keseriusan dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan BUMD.
Akan tetapi, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini, termasuk siapa saja yang telah dimintai keterangan dan bagaimana arah penyidikannya,” ujar Junaidi saat berada di Kabupaten Tulang Bawang, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penggeledahan tersebut penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta data lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang dianggap relevan telah disita sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari pembuktian.
Menurut Junaidi, langkah tersebut menjadi sinyal positif bahwa aparat penegak hukum berupaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penggeledahan, melainkan dari kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.
“Lambatnya perkembangan perkara tentu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik. Apakah ada kendala teknis, keterbatasan personel, atau faktor lainnya? Kami tetap meyakini Kejari Tulang Bawang memiliki profesionalisme untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif dan sesuai hukum,” katanya.
Junaidi menegaskan, dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan daerah merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, proses penyidikan tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia meminta Kejari Tulang Bawang segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Apabila berdasarkan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik diharapkan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai prosedur.
Sebaliknya, apabila perkara dinilai tidak memenuhi unsur pidana, maka proses hukum juga harus dihentikan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang diperiksa.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan meninggalkan ruang spekulasi. Jika perkara layak dilanjutkan, tuntaskan secara profesional. Jika tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan secara terbuka sesuai mekanisme hukum. Kepastian hukum merupakan hak seluruh warga negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyatakan bahwa SIKK-HAM Provinsi Lampung akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia juga mengungkapkan, apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak terdapat perkembangan signifikan maupun kepastian hukum, pihaknya mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
“Rencana penyampaian aspirasi melalui aksi damai merupakan hak konstitusional masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kami tetap mengedepankan dialog dan berharap Kejari Tulang Bawang mampu membuktikan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional,” ujar Junaidi.
Dalam waktu dekat, SIKK-HAM Provinsi Lampung juga berencana melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang guna memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mengenai perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan SPBU milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda).
Oleh karena itu, seluruh proses hukum tetap berada dalam kewenangan penyidik dan setiap pihak yang diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIM)
![]()