TULANG BAWANG – Jagat media sosial kembali digegerkan oleh pernyataan seorang konten kreator dengan akun Makmum Serbaguna yang dinilai menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan tersebut memantik reaksi keras sejumlah insan pers, khususnya wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.
Dalam narasi yang beredar di media sosial akun tersebut disebut melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan dengan kalimat, “Wartawan tai kucing, wartawan kentut tai, sepi job ya.”
Ucapan tersebut sontak menuai sorotan. Bagi kalangan pers, kritik terhadap kerja jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Jumat (04/09/2026)
Namun, kritik semestinya diarahkan pada karya, perilaku, atau tindakan individu secara spesifik, bukan digeneralisasi terhadap profesi secara keseluruhan.
Kegeraman tersebut salah satunya di sampaikan Marwansyah dari media Prokontra.com melalui percakapan di grup WhatsApp Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.
“Yang jadi pertanyaannya, apakah dibenarkan setiap orang melecehkan dan menghina profesi pers/wartawan di negara ini?” ujar Marwansyah.
Pernyataan senada disampaikan Feri dari Media Karya Lampung. Ia menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara serius dan dikaji berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Ini perlu kita bahas bersama. Kalau ini masuk dalam unsur pelecehan terhadap profesi wartawan, wajib kita laporkan. Perlu juga kita koordinasi dengan para ketua organisasi pers Tulang Bawang,” tegas Feri.
Kritik Boleh Tajam, Penghinaan Jangan Dinormalisasi
Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, serta menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan kaidah dan kode etik.
Karena itu, ketika terdapat persoalan antara masyarakat dengan wartawan, ruang dialog dan klarifikasi semestinya menjadi jalan pertama.
Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, masyarakat memiliki hak untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, maupun menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Sebaliknya, insan pers juga tidak berada di atas hukum. Setiap wartawan maupun perusahaan media tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, persoalan ini idealnya tidak berkembang menjadi pertentangan antara “wartawan versus masyarakat”, melainkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kritik dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan profesi.
Sejumlah wartawan di Tulang Bawang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan organisasi-organisasi pers untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mereka juga meminta agar pihak yang membuat pernyataan tersebut memberikan klarifikasi sehingga persoalan tidak semakin melebar.
“Hal ini sudah jelas menghina profesi wartawan. Jika dia menyebutkan oknum yang lain, kami tidak keberatan. Tetapi kalau membawa seluruh insan pers dan menjatuhkan nama insan pers se-Indonesia, tentu ini menjadi persoalan.
Sebab, pernyataan tersebut tersebar ke berbagai penjuru. Bila tidak segera diklarifikasi, maka akan kami bawa ke ranah hukum,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam percakapan tersebut.
Namun demikian, sebelum ada keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang, substansi pernyataan tersebut tetap perlu diuji secara objektif berdasarkan konteks utuh, bukti digital, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di era digital, satu kalimat dapat menyebar dalam hitungan detik dan membentuk persepsi publik dalam skala yang jauh lebih besar dari pada maksud awal pembuatnya. Karena itu, kebebasan berbicara harus dibarengi kesadaran bahwa setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi.
Pers yang profesional tidak takut terhadap kritik. Sebaliknya, masyarakat yang kritis juga tidak seharusnya takut terhadap pers. Yang harus ditolak bersama adalah penghinaan, fitnah, dan penghakiman tanpa dasar.
Pers membutuhkan kritik untuk berbenah, sementara masyarakat membutuhkan pers yang sehat untuk mendapatkan informasi yang benar. Di titik itulah keduanya seharusnya bertemu, bukan dalam pertikaian, melainkan dalam penghormatan terhadap hukum, etika, dan kepentingan publik. (*)
![]()