SOLO — Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib menanggung biaya perawatan korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama status kepesertaan para korban masih aktif.
Pernyataan tegas itu disampaikan Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).
Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga jaminan sosial bersifat nasional, memiliki tanggung jawab hukum dan moral dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta, tanpa diskriminasi.
“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang menentukan diagnosis, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya menegaskan.
Siruaya menjelaskan, dasar hukum tanggungan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap peserta berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis yang sah.
Namun, pengecualian berlaku apabila kasus tersebut ditetapkan pemerintah sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sebagaimana pernah terjadi dalam kasus pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Siruaya menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis perawatan seperti penyakit akibat wabah atau KLB, tindakan kecantikan dan kosmetik, cedera karena kekerasan, penganiayaan, atau kecelakaan kerja.
Dalam kesempatan itu, Siruaya juga menyoroti masih rendahnya kedisiplinan peserta dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan data yang ia paparkan, sekitar 50 juta peserta saat ini berstatus tidak aktif akibat menunggak pembayaran.
“Hal ini menjadi tantangan besar. BPJS Kesehatan harus memberikan pelayanan yang prima agar masyarakat merasa manfaatnya nyata. Itu akan membangun mindset bahwa BPJS bukan beban, melainkan kebutuhan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik melalui Kader JKN untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberlanjutan kepesertaan aktif.
Siruaya mencontohkan banyak kasus peserta yang mendaftar pada kelas layanan di luar kemampuan finansialnya, sehingga menunggak iuran setelah mendapatkan layanan kesehatan.
“Saya temukan ada keluarga yang masuk kelas I saat melahirkan, tapi setelahnya berhenti bayar iuran. Akhirnya tunggakan menumpuk. Padahal kemampuan ekonominya hanya untuk kelas II atau III,” katanya.
Menurutnya, masyarakat harus jujur menilai kemampuan membayar (ability to pay) agar kontinuitas iuran dapat terjaga. Bagi yang benar-benar tidak mampu, ia mendorong agar segera mengajukan bantuan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau program bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga telah menegaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG selama kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai epidemi atau pandemi oleh pemerintah.
“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,” tegas Ghufron seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (9/10/2025).
Dengan demikian, pernyataan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan mempertegas posisi kelembagaan BPJS sebagai pelaksana jaminan sosial nasional yang berpihak pada hak kesehatan warga negara, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Langkah tersebut menjadi pengingat bahwa kehadiran BPJS Kesehatan bukan sekadar administrasi iuran, tetapi wujud konkret tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar rakyat atas pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan berkelanjutan. (Helmi)