LAMPUNG TIMUR – Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang warga Lampung timur kareana diduga telah membobol bengkel vulkanisir ban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudy, Senin (9/1/23), menerangkan bahwa inisial tersangka HN (43). warga desa Tulung Asahan Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur.
“Tersangka diduga membobol bengkel vulkanisir ban milik IA (43), di wilayah desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung timur, Jum’at (11/11/22) sekira pukul 02.00 Wib” ujarnya
Peristiwa kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak kunci gembok jendela belakang menggunakan sebuah obeng, kemudian masuk, dan membawa 5 buah ban mobil berbagai merk, dengan nilai kerugian mencapai 3,4 juta rupiah.
Mengetahui bengkelnya dibobol, lalu korban langsung melporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya minggu (8/1/23) sekira pukul 16.00 Wib tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan tersangka, Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 5 buah ban mobil berbagai merk.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (*)