LAMPUNG – Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang selama ini dikuasai anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) bukan sekadar keputusan administratif.
Langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid ini adalah tamparan keras bagi tata kelola agraria nasional, sekaligus membuka tabir panjang dugaan pembiaran negara atas penguasaan aset strategis yang semestinya berada di bawah kendali Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.
Fakta bahwa persoalan ini telah berulang kali diungkap BPK dalam LHP 2015, 2019, dan 2022, dengan nilai lahan diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun, menimbulkan pertanyaan publik yang tak bisa lagi dihindari, siapa yang diuntungkan dan siapa yang selama ini melindungi? Jika temuan negara selama hampir satu dekade tak kunjung ditindaklanjuti secara hukum, maka problemnya bukan lagi sekadar administrasi, melainkan krisis keberanian penegakan hukum.
Pencabutan HGU harus dibaca sebagai pintu masuk penyelidikan pidana, bukan akhir cerita. Masyarakat kini menagih peran Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar secara terang benderang dugaan penyalahgunaan kewenangan, potensi korupsi, serta kemungkinan adanya aktor-aktor kuat yang bermain di balik penguasaan lahan negara berskala raksasa tersebut.
“Jika kasus sebesar ini berhenti pada pencabutan sertifikat, maka publik berhak curiga bahwa hukum masih tunduk pada kekuatan modal,” ujar salah satu aktivis agraria di Lampung.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat luas yang menilai bahwa kasus Sugar Group adalah barometer, apakah hukum benar-benar adil, atau hanya tegas pada yang lemah.
Di tengah janji reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, negara tidak boleh bersikap setengah hati. Kejagung dan KPK diuji untuk membuktikan independensi, bebas dari tekanan politik dan ekonomi, serta tidak “masuk angin” dalam mengusut perkara yang menyangkut korporasi besar dengan nilai aset triliunan rupiah.
Tentu, asas praduga tak bersalah wajib ditegakkan. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda, apalagi mengubur, proses hukum.
Transparansi penyelidikan, keterbukaan informasi kepada publik, dan penegakan hukum yang konsisten adalah harga mati demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini telah menjelma menjadi ujian integritas negara. Jika dibiarkan menguap tanpa kejelasan hukum, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya, bahwa penguasaan ilegal atas aset negara dapat dimaafkan selama dilakukan oleh pihak yang kuat.
Sebaliknya, jika diusut tuntas, kasus Sugar Group dapat menjadi tonggak sejarah penegakan hukum agraria dan bukti bahwa negara hadir, berdaulat, dan tidak bisa ditawar oleh kepentingan apa pun. Kini bola berada di tangan penegak hukum. Publik mengawasi. Sejarah mencatat. (Red)