TULANG BAWANG – Dugaan aksi pembongkaran gubuk warga dan penebangan tanaman produktif di bantaran Sungai Tulang Bawang, tepatnya di wilayah Kampung Bangun Rejo dan Kampung Penawar, pada Senin (27/10/2026), menuai kecaman dan memantik polemik di tengah masyarakat.
Peristiwa yang disebut melibatkan Pam Swakarsa PT ILP itu menjadi perbincangan luas di media sosial. Warga mengaku geram setelah gubuk tempat mereka tinggal dilaporkan dirobohkan, sementara tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk kelapa sawit dan karet, disebut ikut ditebang.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut bangunan dan tanaman yang rusak. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang perlindungan warga, kepastian hukum atas penguasaan lahan, serta tanggung jawab semua pihak dalam mencegah konflik agraria. Jum’at (30/10/2026)
Di tengah polemik yang berkembang, muncul dugaan di kalangan warga bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan perintah seorang perempuan yang dikenal sebagai Ny. Purwanti Lee atau Ibu Lee.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan terkonfirmasi mengenai pihak yang memberikan instruksi, dasar pelaksanaan pembongkaran, maupun tanggapan resmi dari PT ILP dan pihak yang disebut dalam tudingan tersebut.
Karena itu, klarifikasi terbuka dari seluruh pihak yang berkepentingan menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak, melainkan ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut turut mendorong unsur pemerintah daerah dan legislatif untuk memberikan perhatian.
Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang dan Wakil Bupati Tulang Bawang disebut menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dalam waktu dekat.
Wakil Bupati juga disebut memerintahkan camat untuk turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi di lapangan. Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada kunjungan formal, tetapi dilanjutkan dengan pendataan kerugian warga, pemeriksaan kronologi kejadian, penelusuran status lahan, serta dialog dengan semua pihak yang terlibat.
Kendati demikian, rincian pernyataan resmi, waktu pelaksanaan peninjauan, dan hasil pemeriksaan di lapangan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Seorang warga berinisial M menyatakan bahwa masyarakat telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut.
Menurutnya, tanah yang mereka tempati merupakan tanah ulayat atau tanah warisan leluhur dan, berdasarkan klaim warga, tidak termasuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami berdiri di sini atas tanah ulayat dan tanah nenek moyang kami. Ini tidak termasuk dalam kawasan HGU,” ungkap M.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan data pertanahan. Klaim masyarakat mengenai tanah ulayat, batas lahan, riwayat penguasaan, serta status HGU perlu diverifikasi melalui instansi berwenang dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam konflik agraria, klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Kepastian hukum harus dibangun melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Di tengah situasi yang memanas, warga mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai persoalan ini menyangkut rasa aman, keberlangsungan hidup, dan perlindungan terhadap masyarakat yang mengaku telah lama bermukim serta mengelola lahan tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan M melalui kritik terbuka terhadap pemerintah daerah.
“Saat kami membutuhkan pemerintah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, kehadirannya hanya sebatas ucapan dan omongan, tetapi tidak bertindak secara nyata,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan warga agar pemerintah tidak sekadar merespons setelah sebuah persoalan menjadi viral. Masyarakat membutuhkan tindakan yang terukur, kepastian proses, dan hasil yang bisa dirasakan secara langsung.
Kasus di bantaran Sungai Tulang Bawang ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa penanganan konflik agraria berjalan berdasarkan hukum, bukan tekanan atau kekuatan di lapangan.
Apabila benar terjadi pembongkaran bangunan dan penebangan tanaman tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat dasar hak atau kewenangan yang dikemukakan pihak perusahaan, dokumen dan prosedurnya juga harus dibuka serta diuji secara objektif.
Semua pihak memiliki kewajiban untuk menahan diri, menghindari tindakan yang berpotensi memicu benturan, dan menempuh mekanisme penyelesaian yang sah.
Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pemeriksaan lapangan, dokumentasi kerusakan, pendataan warga terdampak, serta koordinasi dengan instansi pertanahan dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada seberapa cepat pejabat memberikan pernyataan, melainkan pada kemampuannya menghadirkan keadilan, melindungi keselamatan warga, dan memastikan hukum berlaku secara setara.
Sebab, ketika warga merasa kehilangan tempat berpijak dan sumber penghidupan, negara tidak boleh hanya hadir sebagai penonton. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, dengan fakta, hukum, dan tindakan nyata,”Pungkasnya (Jef)
![]()