TULANG BAWANG — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang secara resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Selasa (06/10/2026)
Perkara yang bersumber dari anggaran APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 itu menyeret dua terdakwa, yakni S, selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Pelimpahan perkara oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang menandai bergesernya proses penanganan dari tahap penyidikan menuju pembuktian di ruang persidangan.
Kejaksaan kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Agenda perdana dijadwalkan berupa pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menerapkan konstruksi dakwaan primer dan subsidair. Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Selain membawa perkara ke pengadilan, Kejari Tulang Bawang juga mengungkap adanya penyitaan uang sebesar Rp587.295.000.
Uang tersebut berasal dari seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tulang Bawang serta penyedia kegiatan sewa sarana dan prasarana/meubelair Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kejaksaan menyatakan uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Langkah penyitaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara.
Namun, nilai uang yang disita tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum. Status dan peruntukannya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Kedua terdakwa, S dan OS, saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung,”Pungkasnya (*)
![]()