TULANGBAWANG – Pelaksanaan proyek ruas jalan di wilayah Kampung Sidodadi sampai Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, menuai sorotan. Dugaan ketidaksesuaian material dalam pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan proyek pemerintah, dengan nilai Kontrak anggaran cukup pantastis yang tertera pada benner gambar Rp 2.578.620.303,00 dengan nomor kontrak 05/KTR/PBJ.06/V.3-d/TB/IX/2026, dan kontraktor pelaksana CV.Rizka Rizki Kontruksi dan Kontraktor Pengawas: CV.Faurgi Berjaya Konsultan Jembatan Senin (05/10/2026).
Sorotan utama mengarah pada material lapis pondasi yang diduga digunakan dalam pekerjaan.
Material yang semestinya memenuhi spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak/Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) disebut diduga tidak sesuai dengan material yang terpasang di lapangan.
Ketua LSM SIKK-HAM menilai kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Menurutnya, kualitas material merupakan bagian fundamental dari mutu pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara.
“Ini contoh pekerjaan yang memang diduga tidak memenuhi kriteria. Kalau benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu harus dipertanyakan karena penggunaan material yang tidak sesuai berpotensi memengaruhi mutu dan umur layanan jalan,” ujarnya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah tim pelaksana PUPR Bina Marga melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelaksana PUPR Bina Marga disebut mengakui bahwa pengawasan terhadap material yang didatangkan sebelumnya belum dilakukan secara optimal.
“Ini memang kesalahan kami karena kurang sigap saat melakukan pemantauan. Seharusnya material yang didatangkan memang harus sesuai spesifikasi,” ujar pihak pelaksana PUPR Bina Marga.
Sementara itu, pengawas pelaksana berinisial T, ketika dimintai keterangan oleh Ketua LSM SIKK-HAM, menyatakan bahwa material yang digunakan merupakan Base A.
Namun, klaim tersebut kemudian dipertanyakan setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim pelaksana PUPR Bina Marga. Dari pemeriksaan di lapangan, material yang dipersoalkan disebut bukan Base A, melainkan Base B.
Sebab, persoalan bukan sekadar mengenai istilah material, melainkan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, volume, mutu, serta persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Jika nantinya melalui pengujian laboratorium dan pemeriksaan dokumen resmi terbukti bahwa material yang digunakan tidak sesuai kontrak, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada kesalahan komunikasi antara pengawas dan pelaksana.
Hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi terhadap penyedia, pengawasan pekerjaan, pengendalian mutu, hingga pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kontrak.
Karena itu, pernyataan pengawas pelaksana mengenai Base A patut diuji dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, surat jalan material, sumber material, hasil uji laboratorium, serta pemeriksaan fisik di lapangan. Bukan semata-mata berdasarkan klaim pihak tertentu.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain mengatur bahwa penyedia dapat dikenai sanksi administratif apabila menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit. Bentuk sanksinya dapat berupa pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitam, ganti kerugian, dan/atau denda.
Bahkan, Perpres tersebut juga mengatur bahwa pejabat pengadaan tertentu, termasuk PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan, dapat dikenai sanksi administratif apabila lalai melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
Artinya, pengawasan bukan formalitas. Ketika terdapat indikasi material tidak sesuai kontrak, kewajiban pengawasan harus dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif jasa konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur berbagai aspek penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk tanggung jawab, penyelenggaraan pekerjaan, pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta sanksi administratif.
Ketentuan pelaksanaannya juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mencakup kontrak kerja konstruksi, tanggung jawab penyedia, pembinaan dan pengawasan, pengaduan, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif. PP tersebut telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya manipulasi volume, ketidaksesuaian mutu, pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau tindakan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun sejumlah ketentuannya kini juga perlu dibaca bersama perkembangan hukum pidana nasional.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi hanya berdasarkan temuan awal mengenai material.
Namun, apabila terdapat bukti mengenai kesengajaan, rekayasa, keuntungan melawan hukum, atau kerugian negara dan unsur pidananya terpenuhi, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang, khususnya jajaran yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan pekerjaan.
Publik tidak membutuhkan pembelaan terhadap kontraktor maupun pengawas. Publik membutuhkan kepastian bahwa spesifikasi dalam kontrak benar-benar diwujudkan di lapangan.
Jika material memang sesuai, tunjukkan dokumen dan hasil pengujiannya.
Jika tidak sesuai, lakukan tindakan sesuai kontrak dan ketentuan hukum.
Jika terjadi kelalaian pengawasan, evaluasi siapa yang bertanggung jawab.
Dan jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan keuangan negara, jangan berhenti pada teguran administratif semata apabila hukum memang mengharuskan penanganan lebih lanjut.
Pekerjaan jalan bukan sekadar hamparan material dan lapisan aspal. Di baliknya terdapat uang rakyat, keselamatan pengguna jalan, serta kewajiban negara memberikan infrastruktur yang layak.
Karena itu, dugaan penggunaan material Base B ketika kontrak mensyaratkan Base A, jika benar, harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang objektif.
Begitu pula klaim pengawas bahwa material tersebut merupakan Base A harus diuji berdasarkan fakta, bukan perdebatan pernyataan.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang, melakukan pemeriksaan secara transparan, membuka hasil pengujian material, memastikan kesesuaian dengan dokumen kontrak, serta menjelaskan kepada publik langkah korektif yang diambil,”Pungkasnya (TIM)
![]()