JAKARTA– Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melaporkan dugaan penarikan retribusi tanpa dasar hukum sah yang dilakukan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Senin (5/10/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh bagian Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 13.20 WIB. Berdasarkan tanda terima surat resmi KPK bernomor registrasi 69/Formmasi/BMBK-LPG/10/2026, laporan ini menyoroti dugaan penarikan dana mencapai Rp12,3 miliar dari puluhan perusahaan penyedia jasa internet (provider fiber optik) yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija) provinsi.
Ketua Presidium FORMMASI, Sapriyansah, menyatakan bahwa tindakan pemungutan dana publik berkedok Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh BMBK Lampung tersebut tidak didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) yang valid.
”Setelah kami bedah secara mendalam, Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sama sekali tidak mencantumkan pasal, klausa, maupun formulasi tarif yang spesifik mengatur pemanfaatan Rumija untuk instalasi kabel serat optik, baik yang ditanam di bawah tanah maupun yang melintang di udara,” tegas Sapriyansah usai menyerahkan berkas di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut FORMMASI, merujuk pada Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), seluruh objek dan tarif pemungutan daerah mutlak harus ditetapkan dalam Perda. Tanpa adanya aturan turunan yang eksplisit, pemungutan tersebut dinilai sebagai tindakan arbitrari yang melanggar hukum administrasi negara dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Dalam berkas laporan setebal satu jilid tersebut, FORMMASI mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung atas dugaan Pemerasan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Kami meminta KPK tidak tinggal diam. Penarikan uang miliaran rupiah tanpa alas hak hukum yang jelas bukan saja mencederai tata kelola keuangan daerah, tetapi juga membebankan iklim investasi dan masyarakat luas yang pada akhirnya menanggung risiko kenaikan tarif internet,” ujar Sapriyansah.
Selain mendesak pemeriksaan pejabat terkait, FORMMASI juga mendorong lembaga antirasuah melakukan audit forensik dan menelusuri aliran dana (follow the money) dari Rp12,3 miliar yang diklaim telah masuk ke kas daerah tersebut guna memastikan tidak adanya kebocoran atau pemotongan non-prosedural. (Tim)
![]()