Disdik Tulang Bawang Diduga Buang Badan Terkait Pungutan Dana 20 Ribu di Tingkat Sekolah SMP

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Tulang Bawang – Keluhan adanya pungutan dana di setiap sekolah tingkat SMP di Kabupaten Tulang Bawang, untuk ujian semester menuwai sorotan di kalangan kepala sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber mengatakan, pungutan dana tersebut dengan nominal sebesar Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) untuk per siswa yang ada di setiap sekolah tingkat SMP di Tulang Bawang.

Sumber menjelaskan kepada media ini, dalam pengondisiin pungutan dana tersebut melalui Sub Rayon wilayah masing-masing sekolah yang dibentuk langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.

“Pungutan dana sebesar (dua puluh ribu rupiah) yang diperuntukan dalam membiaya naskah ujian semester sekolah tingkat SMP di Tulang Bawang,” ungkap narasumber.

Silahkan Baca juga :  10 Hari Jelang Lebaran Idulfitri 1445 H, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan THR ASN

Terpisah saat dikonfirmasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang yang membidangi Dikdas, QR membantah tidak adanya pungutan dana dengan nominal yang disebutkan.

“Setau kami tidak ada pungutan dana itu. Apalagi diperuntukan untuk ujian semester. Pihak dinas tidak mengetahui soal itu,” kilah QR pada saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/06/2026)

Ia menambahkan, kalau emang ada keperluan penggunaan dana setiap sekolah sudah menganggarkan di Arkas melalui dana BOS di setiap sekolah masing-masing dan sudah disahkan atau ketok palu.

“Kami pihak dinas juga belum mengetahui sebenarnya pungutan dana itu. Terkadang di sistem Arkas dana yang sudah di anggarkan bergeser atau bisa berubah lagi,” ulasnya.

Silahkan Baca juga :  Kado Hari Anak Nasional, Bandar Lampung Kembali Raih Kota Layak Anak

Terlepas pungutan dana yang diakomodir Sub Rayon wilayah masing-masing sekolah tanpa sepengtahuan Disdik Tulang Bawang bisa di kategorikan Pungutan Liar (Pungli).

Secara hukum di Indonesia, Pungli diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori perbuatan yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Media ini berharap Disdik Tulang Bawang harus menelusuri kebernaran adanya pungatan dana tersebut, apabila benar dinas tidak mengetahui sama sekali. (Tim)

Loading

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak

Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang