Tulang Bawang – Keluhan adanya pungutan dana di setiap sekolah tingkat SMP di Kabupaten Tulang Bawang, untuk ujian semester menuwai sorotan di kalangan kepala sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber mengatakan, pungutan dana tersebut dengan nominal sebesar Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) untuk per siswa yang ada di setiap sekolah tingkat SMP di Tulang Bawang.
Sumber menjelaskan kepada media ini, dalam pengondisiin pungutan dana tersebut melalui Sub Rayon wilayah masing-masing sekolah yang dibentuk langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
“Pungutan dana sebesar (dua puluh ribu rupiah) yang diperuntukan dalam membiaya naskah ujian semester sekolah tingkat SMP di Tulang Bawang,” ungkap narasumber.
Terpisah saat dikonfirmasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang yang membidangi Dikdas, QR membantah tidak adanya pungutan dana dengan nominal yang disebutkan.
“Setau kami tidak ada pungutan dana itu. Apalagi diperuntukan untuk ujian semester. Pihak dinas tidak mengetahui soal itu,” kilah QR pada saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/06/2026)
Ia menambahkan, kalau emang ada keperluan penggunaan dana setiap sekolah sudah menganggarkan di Arkas melalui dana BOS di setiap sekolah masing-masing dan sudah disahkan atau ketok palu.
“Kami pihak dinas juga belum mengetahui sebenarnya pungutan dana itu. Terkadang di sistem Arkas dana yang sudah di anggarkan bergeser atau bisa berubah lagi,” ulasnya.
Terlepas pungutan dana yang diakomodir Sub Rayon wilayah masing-masing sekolah tanpa sepengtahuan Disdik Tulang Bawang bisa di kategorikan Pungutan Liar (Pungli).
Secara hukum di Indonesia, Pungli diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori perbuatan yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Media ini berharap Disdik Tulang Bawang harus menelusuri kebernaran adanya pungatan dana tersebut, apabila benar dinas tidak mengetahui sama sekali. (Tim)
![]()