Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersebut di umumkan pada tanggal 04 Mei 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dua tersangka masing-masing berinisial S selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Penetapan S didasarkan pada Surat Perintah Nomor 364 tanggal 04 Mei 2026, sementara OS berdasarkan Surat Perintah Nomor 363 tanggal yang sama. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Silahkan Baca juga :  Pemkab Tuba Melalui Dinsos Bagikan Beras di Rawa Jitu Timur

Langkah hukum tersebut merupakan hasil dari rangkaian panjang penyidikan yang dimulai sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan.

Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, antara lain pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377 (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Silahkan Baca juga :  Proyek Sumur Bor Diduga Tak Bertuan Picu Konflik Warga di Menggala Selatan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sementara pada dakwaan subsidair, dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana yang tetap berat.

Seiring dengan penetapan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap S dan OS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.

Penahanan ini didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.

Silahkan Baca juga :  Stabilitas Harga Terjaga, Lampung Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah Nasional

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut,”pungkasnya (Jef)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023