Mediasi Polisi Tak Hentikan Konflik, Kasus Perampasan Sawah Masuk Ranah Hukum

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Tulang Bawang – Sengketa lahan sawah yang viral di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Kepolisian Resor Tulang Bawang menggelar mediasi  sebagai langkah konkret meredam konflik yang berpotensi meluas di tengah masyarakat. Senin (30/03/2026)

Kuasa hukum korban, Bara Suwardi, SH, yang mewakili Yusnadi (42), menegaskan bahwa pertemuan dengan cara hadir sebagai tamu undangan Polres Tulang Bawang dari ke 27 nama undangan melibatkan para pihak Camat, Kepala Kampung Rawa Pitu, dan Kepala Kampung Gedung Meneng, serta Camat Gedung Meneng, Kakan ATR/BPN Tuba, dan lain-lain  merupakan inisiatif aparat kepolisian guna mencarikan solusi yang adil dan mencegah eskalasi ketegangan.

“Dalam pertemuan itu telah disepakati bahwa untuk menghindari konflik, padi yang menjadi objek sengketa akan dipanen oleh pihak ketiga. Hasil penjualan akan dititipkan di Polsek Rawa Pitu dan diketahui oleh semua pihak,” ujar Bara dengan nada tegas.

Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara yang rasional, mengamankan nilai ekonomi tanpa memperuncing sengketa kepemilikan yang masih diperdebatkan.

Silahkan Baca juga :  Pj Bupati Tuba Qudrotul Ikhwan, Hadiri Acara Gerbek Stunting

Namun, di balik kesepakatan teknis tersebut, akar persoalan hukum tetap menjadi sorotan. Bara menjelaskan bahwa pihak lawan mengakui adanya tanah ahli waris milik Somad seluas 60 hektare. Dari luasan itu, 20 hektare disebut berasal dari transaksi jual beli oleh almarhum yang melibatkan Heri serta bagian dari jatah keluarga, termasuk Yusril.

“Tanah tersebut kemudian di kelola klien kami ditanami padi. Namun saat ini muncul klaim dari pihak atas nama Reli Cs, sehingga memicu konflik,” jelasnya.

Yang luar biasanya dalam mediasi ini sangat banyak kejanggalan Hukum salah satu Alat bukti kepemilikan dari pada pengklaim menunjukkan alat bukti Vidio dan Gambar, tanaman padi sawah tersebut sebagai milik mereka.

Dalam hal ini sebagai Kuasa hukum, dari  pihak yang dirugikan Klien kami, Yusnadi Karim, tentunya tidak akan tinggal diam, dan saat ini kami telah melaporkan perampasan hasil panen padi/gabah Ke Polda Lampung dengan laporan Polisi Nomor: Sttlp/B/228/ III/2026/SPKT/Polda Lampung, sekira pukul 21.45 wib.

Silahkan Baca juga :  SMSI Lampung Timur Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Kuasa Hukum Bara Suwardi,SH., menjelaskan dirinya telah melakukan pendampingan terhadap kliennya melaporkan dugaan tindak pidana perampasan yang tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP, sebagai mana dimaksud dalam pasal 482 UU 1/2023, yang terjadi di jln Sp 6 B, dengan titik koordinat 4.320702923889642, 105.65892676166038, kampung Gedung Jaya, Rawa Pitu, Saat ini kami menunggu perkembangan penanganan dari pihak kepolisian,” tegas Bara.

Lebih jauh, ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum menjadi kunci agar konflik tidak berubah menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa agraria di daerah.

“Kami percaya aparat akan bekerja profesional dan objektif. Biarkan proses ini berjalan sesuai hukum,” ujarnya.

Silahkan Baca juga :  Bupati Qudrotul Ikhwan Dituding "Alergi" Wartawan, Temui Aksi Demo dengan Sikap Dingin dan Waktu Singkat

Di sisi lain, Bara juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memperkeruh situasi.

Ia meminta agar setiap bentuk intervensi yang tidak semestinya dilakukan oleh salah satu oknum dapat ditindak secara tegas, apalagi jika ada salah satu oknum aparat maupun pihak lain yang turut campur secara tidak profesional, kami berharap itu ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa persoalan agraria masih menjadi tantangan serius di daerah Tulang Bawang, dan mediasi yang dilakukan aparat Polres Tulang Bawang memang langkah penting, tetapi penyelesaian substansial tetap bergantung pada kejelasan legalitas dan konsistensi penegakan hukum.

Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi contoh penyelesaian yang adil dan berimbang, atau justru menambah daftar panjang konflik lahan yang tak kunjung tuntas. (Tim)

Loading

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak

Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang