JAKARTA – Konsorsium masyarakat sipil yang tergabung dalam Triga Lampung (DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan DPP Kramat) kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (03/02/2026).
Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa, melainkan penagihan komitmen negara terhadap keadilan dan penegakan hukum atas dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan korporasi gula raksasa PT Sugar Group Companies (SGC).
Kedatangan Triga Lampung sekaligus menegaskan bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC oleh Menteri ATR/BPN bukan peristiwa administratif biasa.
Langkah itu dinilai sebagai indikator kuat adanya praktik sistematis perampokan aset negara, khususnya Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Udara, yang selama puluhan tahun diduga dikuasai korporasi melalui payung legalitas bermasalah.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa penguasaan lahan negara dan tanah rakyat dalam skala masif tidak mungkin terjadi tanpa perlindungan kekuasaan.
“Ada dugaan kuat keterlibatan mafia hukum dan politik transaksional yang melibatkan korporasi, birokrat, hingga oknum aparat. Ini bukan kasus tunggal, melainkan pola,” tegas Indra.
Dalam aksi tersebut, Triga Lampung secara eksplisit mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk membuka penyidikan menyeluruh atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dan perpanjangan HGU PT SGC pada tahun 2017 dan 2019.
Menurut Indra, penguasaan lahan BMN milik Kemenhan/TNI AU secara ilegal selama puluhan tahun berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Siapa pun pejabat yang menandatangani atau memfasilitasi perpanjangan HGU di atas tanah militer wajib diproses hukum dan diseret ke pengadilan. Negara tidak boleh kompromi,” pungkasnya.
Selain soal agraria dan aset negara, Triga Lampung juga menyoroti dugaan keterkaitan korporasi gula dengan pembiayaan politik elektoral di Lampung. Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan aliran dana dan logistik politik PT SGC dalam Pilkada Lampung 2014 dan 2019.
Dugaan tersebut, menurut Romli, mengarah pada dukungan terhadap mantan Gubernur Lampung Ridho Ficardo (2014) dan Arinal Djunaidi (2019).
“Kami tidak berbicara asumsi. Ada bukti dan fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menunjukkan praktik politik gula sebagai bentuk gratifikasi di muka (quid pro quo),” ujar Romli.
Praktik tersebut diduga berkorelasi dengan mulusnya perpanjangan HGU serta lahirnya kebijakan yang dinilai pro-korporasi, termasuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tebu.
Negara Tak Boleh Tunduk pada Oligarki Sementara itu, Ketua DPP Kramat, Sudirman Dewa, menegaskan perlunya Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa jajaran petinggi PT SGC yang diduga telah mendikte proses politik dan kebijakan publik di Provinsi Lampung.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jangan biarkan Lampung terus menjadi ladang gula bagi oligarki, sementara rakyat adat dan petani terusir dari tanah leluhurnya,” tegas Sudirman.
Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menilai penanganan kasus ini akan menjadi uji integritas penegakan hukum nasional: apakah negara berpihak pada konstitusi dan rakyat, atau kembali tunduk pada kekuatan modal dan jaringan oligarki. (Red)