TANGGAMUS – Dalam semangat menjaga marwah dan kehormatan adat istiadat Lampung Sai Batin, Marga Buay Nyata secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus, yang ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, dan Kapolres Tanggamus.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Adat Marga Buay Nyata, Zuherman Gelar Dalom Bangsa Alam, sebagai bentuk penegasan bahwa adat dan hak ulayat masyarakat adat tidak dapat diperjualbelikan atau diklaim sepihak oleh pihak mana pun.
“Kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan Kapolres Tanggamus, agar Forkopimda mengetahui bahwa adat istiadat Lampung Sai Batin tidak bisa dijual belikan,” tegas Zuherman, Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, Zuherman menjelaskan, wilayah adat Marga Buay Nyata meliputi lima pekon Kota Agung, Terbaya, Kedamaian, Kusa, dan Teba.
Ia juga menegaskan batas-batas wilayah adat yang telah disepakati sejak lama antara dua pimpinan adat, yakni Pesikhah Buay Belunguh dan Muhammad Khalil, sebagai Kepala Negeri sekaligus Pimpinan Adat Marga Buay Nyata bergelar Pangikhan Ratu Marga pada tahun 1966.
“Wilayah adat kami di sebelah utara berbatasan dengan hutan lindung, selatan dengan laut Samudra, timur dengan Wai Kerta, dan barat berbatasan dengan Way Jelai. Kesepakatan batas ini sudah ada sejak 1966 dan masih kami pegang teguh hingga hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, Mathelmi, Ketua Harian dan Penyimbang Adat Marga Buay Nyata yang juga dikenal dengan gelar Batin Pamuka Adat, menegaskan bahwa langkah penyampaian surat ini adalah bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah serta upaya mencegah potensi konflik di lapangan.
“Tujuan kami menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwa di sebelah barat tanah eks-PT Tanggamus Indah, banyak masyarakat kami yang telah lama berkebun. Kami tidak ingin diganggu oleh pihak mana pun yang mengatasnamakan Buay Belunguh Tanjung Hikhan,” ujar Mathelmi.
Ia menambahkan, pihaknya memahami bahwa HGU PT Tanggamus Indah telah habis masa kontraknya, sehingga tanah tersebut secara hukum kembali kepada negara.
“Apabila negara akan menggunakan kembali tanah itu untuk kepentingan nasional, kami masyarakat Marga Buay Nyata, siap menyerahkan dengan senang hati. Tapi selama tidak digunakan, masyarakat kami berhak menjaga dan mengelolanya secara adat,” tutup Batin Pamuka Adat Mathelmi.
Langkah yang diambil Marga Buay Nyata ini menunjukkan kedewasaan dan ketegasan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya serta keutuhan wilayah adat di tengah dinamika pembangunan daerah.
Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memahami, menghormati, dan melindungi nilai-nilai luhur adat Lampung Sai Batin sebagai bagian integral dari jati diri bangsa. (HELMI)