TANGGAMUS — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanggamus, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Islamic Center Kota Agung itu diisi dengan Sarasehan Hukum bertema
“Peningkatan Pemahaman Hukum bagi Koperasi Desa Merah Putih dan Pengelolaan Dana Desa.”
Kajati hadir bersama Asisten Intelijen Kejati Lampung, Dr. Pajar Gurindro, beserta jajaran.

Turut hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanggamus, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 20 Camat, 299 Kepala Pekon, 3 Lurah, perwakilan instansi vertikal, serta pelaku UMKM dan dunia usaha.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kajati Lampung, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam mengawal pembangunan daerah.
“Kehadiran Bapak Kajati memberi semangat baru bagi kami untuk terus bekerja keras membangun sesuai dengan tupoksi masing-masing, demi penguatan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus tengah fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa/pekon melalui program pemerataan ekonomi dan penguatan kemandirian desa. Dukungan penuh, lanjutnya, diberikan terhadap tiga program prioritas nasional, yaitu:
- Pemberdayaan UMKM,
- Koperasi Desa Merah Putih, dan
- Pengelolaan Dana Desa.
Ketiga program ini, kata Bupati, saling berkaitan dan menjadi fondasi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.
“Kami ingin UMKM lokal naik kelas, bukan hanya berjaya di daerah sendiri, tapi juga mampu menatap pasar global,” tegasnya.
Tercatat, Tanggamus memiliki 27.751 UMKM aktif, dengan 100 UMKM binaan Adhyaksa ikut berpartisipasi dalam bazar UMKM yang turut memeriahkan acara tersebut.
Pemkab juga terus mendorong kolaborasi antara UMKM dan 302 Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat struktur ekonomi desa.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyoroti pentingnya pengawasan dalam penggunaan Dana Desa (DD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, Kabupaten Tanggamus menerima alokasi dana sebesar Rp257,8 miliar untuk 299 pekon pada tahun anggaran 2025.
“Penggunaan dana desa harus diawasi agar efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa pengawasan dan pendampingan yang kuat, pembangunan di tingkat pekon akan sulit mencapai hasil maksimal.
Karena itu, ia mengharapkan pendampingan hukum dari Kejaksaan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum dan terhindar dari praktik penyelewengan.
“Kami mohon arahan dari Bapak Kajati dan jajaran terkait pendampingan serta pengawasan yang efektif, agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo dalam arahannya menegaskan komitmen Kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penguatan pemahaman hukum di tingkat desa merupakan langkah preventif dalam mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintahan desa.
Kegiatan sarasehan hukum tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab Tanggamus untuk memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (ADV)