TULANG BAWANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M, kembali berada dalam pusaran kritik tajam. Alih-alih menjadi mediator antara pemerintah dan perusahaan pers, kehadirannya justru dinilai memperkeruh suasana serta memicu konflik berkepanjangan.
Gejolak itu bermula dari aksi damai Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) pada Senin 15 September 2025, yang mengusung lima tuntutan strategis. Salah satu tuntutan utama adalah penolakan tegas terhadap Surat Edaran (SE) Diskominfo Tuba Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025, tanggal 12 Maret 2025, tentang Kriteria Perusahaan Pers pada Relasi Media. Edaran itu dianggap diskriminatif, membatasi ruang gerak media lokal, sekaligus mencederai hak konstitusional kemerdekaan pers.
Suhirmansyah, S.Kom, Kabiro SKH Medinas Lampung untuk wilayah Tulang Bawang, menilai SE tersebut jelas-jelas menabrak UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Diskominfo Tuba melalui SE itu memaksa perusahaan pers yang ingin bekerjasama dengan pemerintah daerah harus terverifikasi faktual Dewan Pers.
Mereka berdalih mengacu pada PERMENKOMINFO Nomor 4 Tahun 2025 dan KEPMENDAGRI Nomor 050-5889 Tahun 2021. Padahal, setelah saya pelajari, tidak ada satupun aturan di sana yang mewajibkan hal itu,” tegasnya, Minggu (21/09/2025)
Lebih lanjut, Suhir menegaskan bahwa dalam hierarki hukum di Indonesia yang diatur melalui UU Nomor 12 Tahun 2011, kedudukan undang-undang jauh lebih tinggi dibanding peraturan menteri atau keputusan menteri.
“Tidak mungkin PERMEN dan KEPMEN bisa mengalahkan UU. Jika terjadi pertentangan, rujukan utama tetaplah UU. Maka, secara hukum, SE itu cacat administrasi dan tidak memiliki legitimasi,” tegasnya.
Menurutnya, alih-alih menjadi jembatan komunikasi, Diskominfo Tuba justru melahirkan kebijakan yang memecah hubungan antara pemerintah daerah dan pers.
“Tanpa kemitraan yang sehat, mustahil tercipta iklim informasi yang baik. Diskominfo seharusnya menjadi penjaga harmoni, bukan pencipta kegaduhan,” sindir Suhir.
Atas dasar itu, Suhir bersama FWTB menantang Diskominfo Tuba membuka diskusi publik terbuka, disiarkan secara langsung melalui podcast, live streaming, atau kanal media sosial, agar dapat disaksikan empat pilar kebangsaan: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers. Agenda utamanya: menguji secara terbuka argumentasi hukum dan urgensi SE tersebut.
“Kalau FWTB kalah dalam debat publik, silakan terapkan SE itu. Tapi jika kami menang, maka tidak ada alasan lain: cabut SE tersebut dan penuhi semua tuntutan kami,” tegas Suhir.
Ia menutup dengan peringatan keras bahwa langkah ini bukan hanya untuk kepentingan pers Tulang Bawang, tetapi juga sebagai preseden agar kabupaten lain tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Diskusi publik ini jalan tengah paling bermartabat. Transparan, objektif, dan bisa menjadi pendidikan politik hukum bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (Jeffry)
![]()