Walikota Bandar Lampung Resmi Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

BANDARLAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/03/2025).

Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam rangka memenuhi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota Wajib menyerahkan kelengkapan dokumen yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung jawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, Ikhtisar Laporan Dana Desa, dan Prosedur Analitis.

Silahkan Baca juga :  Sekdakab Saipul Pimpin Rapat Pengelolaan Dana DAK Fisik Tahun 2023

Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Tahun 2024 Unaudited beserta kelengkapan dokumen tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2), dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah. (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023