BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung meresmikan Sekolah Disabilitas Bunda (SDB). Lokasinya berada di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Senin (11/1/2024)
Walikota Eva Dwiana, dalam upacara peresmian tersebut, menekankan pentingnya pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Ditemani oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bandar Lampung, Bunda Eva memimpin prosesi penekanan tombol sirine sebagai tanda dimulainya peran SDB dalam memberikan layanan pendidikan terbaik.
“Sekolah Disabilitas Bunda menjadi harapan bagi warga Bandar Lampung, terutama yang memiliki disabilitas. Layanan pendidikan terbaik akan menjadi kunci bagi perkembangan mereka,” ujar Eva Dwiana.
Proses pembelajaran di SDB ini nantinya akan mendapatkan pendampingan khusus dari psikiater dan dokter profesional. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan perhatian maksimal dalam proses belajar mereka.
Muhammad Yusri, Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Disabilitas Bunda, menegaskan bahwa ide dan gagasan untuk mendirikan sekolah ini berasal dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Program sekolah inklusi ini dirancang untuk memberikan pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi kepada anak-anak istimewa dengan kebutuhan khusus.
“Sekolah ini bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat untuk membentuk keterampilan yang dapat membanggakan kedua orangtua serta masyarakat sekitar,” tambahnya.
Sarana dan prasarana di SDB menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung, dengan Bunda Eva menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan tanpa meminta sumbangan kepada pihak manapun, kecuali kepada pemerintah kota.
Tak hanya itu, Pemkot Bandar Lampung juga menyediakan bus sekolah sebagai sarana transportasi bagi para siswa. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan aksesibilitas pendidikan bagi semua warga, terlebih mereka yang mungkin kesulitan dalam mobilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta instansi terkait yang turut berperan dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi anak-anak disabilitas. (Maulana)