Viral Rangkap Jabatan, Istri Bupati Tulangbawang Disorot Publik

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANGBAWANG – Gelombang kritik publik kembali menyeruak di media sosial. Kali ini sorotan diarahkan kepada Herlinawati Qudrotul, istri Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikwan, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK). Minggu (28/09/2025)

Herlinawati diduga merangkap jabatan setelah turut diumumkan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tulangbawang.

Isu ini mencuat setelah akun Facebook Irvan RM dan Kanjeng Rendra mengunggah informasi disertai foto kegiatan yang memperlihatkan Herlinawati dengan atribut PMI.

Unggahan tersebut menjadi viral dan memantik perdebatan luas, mengingat ada regulasi yang secara tegas melarang praktik rangkap jabatan dalam organisasi kemasyarakatan maupun lembaga independen.

Berdasarkan Permendagri No. 36 Tahun 2020 serta Perpres No. 99 Tahun 2017, keberadaan PKK ditegaskan sebagai gerakan masyarakat yang anggotanya tidak boleh mewakili partai politik, instansi, atau golongan tertentu.

Artinya, meskipun berstatus sebagai istri kepala daerah, keberadaan Herlinawati di PKK seharusnya menjaga independensi organisasi.

Silahkan Baca juga :  Pemkot Bandar Lampung Siap Mengatakan: Kita Fokus Dengan Tiga Prioritas Pembangun Di Bandar Lampung

Sementara itu, Anggaran Dasar PMI secara eksplisit menegaskan larangan pengurus merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah, pejabat negara, maupun pengurus partai politik. Aturan tersebut dibuat demi menjaga independensi dan netralitas PMI agar tetap fokus pada misi kemanusiaan, tanpa terkooptasi kepentingan politik.

Kedua regulasi ini menegaskan satu hal: rangkap jabatan dalam PKK dan PMI bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga sosial dan kemanusiaan.

Publik mulai menyoroti adanya indikasi kepentingan terselubung dalam penunjukan Herlinawati. Dugaan muncul bahwa rangkap jabatan ini berpotensi membuka ruang pengaruh politik, termasuk kemungkinan intervensi dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan pemerintah daerah kepada PMI.

Beberapa pihak juga mempertanyakan apakah rangkap jabatan tersebut merupakan bagian dari strategi politik halus, di mana istri kepala daerah tidak hanya berperan di jalur sosial tetapi juga merambah ruang strategis kemanusiaan yang sarat dengan akses dana publik.

Silahkan Baca juga :  Pj Bupati Firsada Semangati Calon Anggota Paskibraka Saat Latihan

Seperti disampaikan salah satu warga berinisial W, ia menegaskan pentingnya regulasi ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Sepertinya ada yang salah. Secara aturan jelas rangkap jabatan itu dilarang. Sebab bila tetap dijalankan, efeknya akan menghambat efektivitas, membuat kinerja kurang optimal. Jangan terlalu serakah dengan jabatan, nanti malah keselek,” ungkapnya lugas.

Tokoh masyarakat Tulangbawang, H. Mulyadi, juga menyoroti hal ini. Ia menekankan bahwa kepemimpinan publik harus dibangun di atas etika dan kesadaran regulasi.

“PKK dan PMI adalah organisasi sosial yang membutuhkan kepercayaan masyarakat. Jika kepemimpinan diisi oleh figur yang rangkap jabatan, maka akan muncul persepsi negatif dan menurunkan legitimasi organisasi. Pemimpin harus memberi teladan, bukan justru melahirkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Silahkan Baca juga :  Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Saluran Irigasi yang mengalir Menuju Kecamatan Tanjung Senang

Sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi baik dari Pemerintah Kabupaten Tulangbawang maupun dari pihak PMI.

Publik menuntut keterbukaan dan transparansi, sebab independensi PKK dan PMI adalah fondasi penting agar organisasi ini dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir elit.

Dalam konteks demokrasi yang sehat, kritik dan sorotan semacam ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

Pemimpin daerah dituntut untuk peka terhadap etika publik dan regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan penyalahgunaan kewenangan, apalagi membuka ruang bagi praktik nepotisme.

Kasus viral rangkap jabatan ini menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dan pejabat publik dalam menegakkan aturan. Transparansi dan klarifikasi diperlukan segera, agar isu ini tidak semakin berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas. (Red)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023