TULANG BAWANG – Isu panas mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Lampung. Senin (29/09/2025)
Beredar luas di sejumlah grup WhatsApp informasi tentang delapan pejabat eselon II yang dinyatakan nonjob oleh Bupati Qudratul Ikhwan.
Data yang dihimpun media ini menyebutkan, delapan pejabat dimaksud yakni:
1. Firman – Kepala Dinas Pariwisata
2. Mba Rum – Kepala Litbang
3. Haryanto – Kepala Ketahanan Pangan
4. Ariyanto – BPMPK
5. Aprizal – Kepala Dispora
6. Yusrizal – Kepala Dinas Koperasi
7. Okta – Kepala Perkim
8. Hamami Ria – Kepala Dinas KB
Kabar tersebut turut dibenarkan oleh salah satu pejabat yang ikut dinonjob. “Ya benar kami delapan orang yang nonjob. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Pak Andi, Kepala BKPP,” ujarnya singkat.
Fenomena nonjob pejabat tinggi pratama ini sontak memantik pertanyaan serius. Abdul Rohman, Koordinator Lapangan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB), menilai kebijakan tersebut rawan menabrak aturan kepegawaian maupun etika pemerintahan.
“Kepala daerah sudah mengangkat pelaksana tugas (Plt) pada dinas yang dimerger, padahal dinas barunya belum diresmikan, sementara dinas lama juga belum dibubarkan.
Bagaimana posisi pejabat sebelumnya yang diberhentikan tanpa ada SK resmi? Status mereka menjadi tidak jelas, bahkan tidak tahu harus berkantor di mana,” tegas Abdul Rohman.
Menurutnya, nonjob tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Secara regulasi, pejabat eselon II yang dinonaktifkan berhak mengajukan keberatan atau gugatan.
“Kebijakan semacam ini mengikis profesionalisme birokrasi dan melemahkan sistem merit dalam manajemen ASN,”tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulang Bawang, Andi Supriadi, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp terkait kabar nonjob massal tersebut.
Kebijakan ini menimbulkan spekulasi publik, apakah langkah drastis tersebut bagian dari reformasi birokrasi atau justru menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang sehat dan berlandaskan hukum. (Jef)