Tulang Bawang – Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, Kamis (25/6/2026).
Putusan tersebut menjadi penegasan penting bahwa proses peradilan pidana harus berpijak pada pembuktian yang kuat, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Indri Muharani menyatakan terdakwa Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, unsur pembuktian yang dipersyaratkan hukum dinilai tidak terpenuhi.
“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” demikian amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Vonis tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa. Tangis pecah di ruang sidang setelah majelis hakim membacakan putusan bebas.
Rasa syukur dan kelegaan tak mampu lagi dibendung setelah Maryani menjalani proses hukum yang panjang dan penuh tekanan.
Perkara ini sejak awal menjadi perhatian publik karena sejumlah kejanggalan yang diungkap pihak keluarga. Mereka mempertanyakan keberadaan dan proses penemuan barang bukti yang bahkan sempat disebut sebagai “barang bukti siluman”.
Selain itu, keluarga juga pernah mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum aparat penegak hukum terkait pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa.
Dugaan tersebut tentu menjadi catatan serius yang memerlukan klarifikasi dan penelusuran oleh pihak berwenang.
Dari sisi hukum, putusan bebas ini menunjukkan bahwa prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah masih menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan Indonesia.
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena dituduh atau ditangkap. Hukum mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana.
Dalam perkara Maryani, majelis hakim menilai unsur pembuktian tersebut tidak terpenuhi.
Karena itu, putusan bebas bukanlah bentuk keberpihakan kepada terdakwa, melainkan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang mewajibkan setiap dakwaan dibuktikan secara objektif dan meyakinkan.
Kuasa hukum Maryani dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, yang terdiri dari Ihsan Teja Nugraha, M. Hidayat Tri Ansori, Arief Hidayatullah, Muhammad Fahmi Nilwansyah, dan Djoni Satria Mega, menyambut baik putusan tersebut.
Mereka menilai putusan majelis hakim merupakan kemenangan bagi keadilan dan bukti bahwa pengadilan masih menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk mencari kebenaran.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sejumlah plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan PN Menggala ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa pemberantasan narkotika memang harus dilakukan secara tegas.
Namun ketegasan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan standar pembuktian yang telah ditetapkan undang-undang.
Di negara hukum, keadilan tidak diukur dari banyaknya orang yang dihukum, melainkan dari kemampuan sistem peradilan memastikan bahwa yang bersalah dihukum dan yang tidak terbukti bersalah tidak menjadi korban kesalahan proses hukum. Vonis bebas Maryani menjadi cermin bahwa hukum harus tetap berdiri tegak di atas fakta, alat bukti, dan hati nurani keadilan. (Red)