Tangis Haru Saat Maryani di Vonis Bebas, Hakim Tegak Lurus Untuk Keadilan

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Tulang Bawang – Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, Kamis (25/6/2026).

Putusan tersebut menjadi penegasan penting bahwa proses peradilan pidana harus berpijak pada pembuktian yang kuat, bukan sekadar dugaan atau asumsi.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Indri Muharani menyatakan terdakwa Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, unsur pembuktian yang dipersyaratkan hukum dinilai tidak terpenuhi.

“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” demikian amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Vonis tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa. Tangis pecah di ruang sidang setelah majelis hakim membacakan putusan bebas.

Silahkan Baca juga :  Pemkot Bandar Lampung Siap Mengatakan: Kita Fokus Dengan Tiga Prioritas Pembangun Di Bandar Lampung

Rasa syukur dan kelegaan tak mampu lagi dibendung setelah Maryani menjalani proses hukum yang panjang dan penuh tekanan.

Perkara ini sejak awal menjadi perhatian publik karena sejumlah kejanggalan yang diungkap pihak keluarga. Mereka mempertanyakan keberadaan dan proses penemuan barang bukti yang bahkan sempat disebut sebagai “barang bukti siluman”.

Selain itu, keluarga juga pernah mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum aparat penegak hukum terkait pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa.

Dugaan tersebut tentu menjadi catatan serius yang memerlukan klarifikasi dan penelusuran oleh pihak berwenang.

Dari sisi hukum, putusan bebas ini menunjukkan bahwa prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah masih menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan Indonesia.

Silahkan Baca juga :  Gubernur Mirza Terima Apresiasi Presiden Prabowo Peluncuran Koperasi Merah Putih

Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena dituduh atau ditangkap. Hukum mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana.

Dalam perkara Maryani, majelis hakim menilai unsur pembuktian tersebut tidak terpenuhi.

Karena itu, putusan bebas bukanlah bentuk keberpihakan kepada terdakwa, melainkan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang mewajibkan setiap dakwaan dibuktikan secara objektif dan meyakinkan.

Kuasa hukum Maryani dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, yang terdiri dari Ihsan Teja Nugraha, M. Hidayat Tri Ansori, Arief Hidayatullah, Muhammad Fahmi Nilwansyah, dan Djoni Satria Mega, menyambut baik putusan tersebut.

Mereka menilai putusan majelis hakim merupakan kemenangan bagi keadilan dan bukti bahwa pengadilan masih menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk mencari kebenaran.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sejumlah plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Silahkan Baca juga :  Pemkot Bandar Lampung Salurkan 80 Dokumen Ke Warga yang Terkena Banjir

Putusan PN Menggala ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa pemberantasan narkotika memang harus dilakukan secara tegas.

Namun ketegasan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan standar pembuktian yang telah ditetapkan undang-undang.

Di negara hukum, keadilan tidak diukur dari banyaknya orang yang dihukum, melainkan dari kemampuan sistem peradilan memastikan bahwa yang bersalah dihukum dan yang tidak terbukti bersalah tidak menjadi korban kesalahan proses hukum. Vonis bebas Maryani menjadi cermin bahwa hukum harus tetap berdiri tegak di atas fakta, alat bukti, dan hati nurani keadilan. (Red)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak

Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang