WAYKANAN – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Mengsinergikan Pengelolaan Dana DAK Fisik Tahun 2023 di Ruang Rapat Sekda Way Kanan, Rabu (22/02/2023).
Pada rapat tersebut membahas tentang Pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, yang diharapkan Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat menindaklanjuti segera dengan memproses penganggaran RK DAK Fisik dalam APBD TA 2023 dan melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa. Mengingat keterlambatan pengadaan barang dan jasa dapat berpotensi terhadap keterlambatan syarat salur DAK Fisik.
Segera menindaklanjuti dengan melengkapi syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik, secara lebih awal dan tidak melanggar batas waktu penyampaian yaitu Tanggal 21 Juli 2023.
Meningkatkan koordinasi antara unit terkait di internal Pemerintah Daerah dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) koordinasi antar unit terkait, khususnya dalam penyiapan dokumen syarat salur DAK Fisik TA 2023.
Serta meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dalam hal terdapat kendala teknis dalam penyampaian syarat salur DAK Fisik.
Dalam rapat tersebut hadir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Perekonomian Setdakab. (*)