JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas minimal usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, pada Senin, 16 Oktober 2023, saat pembahasan putusan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.Namun pemohon uji materi yang terdiri dari beberapa kader PSI menganggap ketentuan tersebut diskriminatif.
Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun.
Dedek Prayudi yang merupakan salah satu kader PSI dalam pengajuannya menyampaikan syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan perkara tersebut bernomor 29/PUU-XXI/2023. Diajukan pada 16 Maret 2023.
Namun, pada Senin (16/10/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya.
Hakim Saldi Isra mengatakan bahwa mahkamah tidak dapat menentukan batas usia tersebut. Hal ini didasari untuk mencegah adanya dinamika kemudian hari.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ucap Saldi.
Penentuan usia minimal capres-cawapres sendiri merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Senin, 3 April 2023, Direktur LBH PSI Francine Widjojo menyebut batasan usia calon presiden dan wakil presiden saat ini melanggar moral.
“Pada prinsipnya negara memberikan kesempatan kepada putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon-calon terbaik negara dapat maju.
Oleh karena itu, objek permohonannya adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar kesusilaan, kata Francine Widjojo.
Menurut para pemohon batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang berlaku saat ini bertentangan dengan rasionalitas.
Penggugat menilai batasan usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas. Sebab dapat menumbuhkan benih-benih diskriminasi berdasarkan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Bahkan batasan usia calon presiden dan wakil presiden dipandang sangat merugikan hak konstitusional 21,2 juta penduduk Indonesia yang berusia antara 25 dan 39 tahun yang dapat terpilih pada pemilu 2024.(*)