TULANGBAWANG – Nama baik Tintainformasi.com tercoreng akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai pimpinan media tersebut.
Pemimpin Redaksi Tintainformasi.com, Amuri, dengan tegas membantah keterlibatan pihaknya dalam aksi dugaan pemerasan terkait pemberitaan seorang guru honorer di SDN 1 Karya Makmur, Widi, yang diduga terlibat kasus asusila pada Sabtu (11/1/2024) lalu.
Dalam keterangannya, Kamis (16/01/2025), Amuri menegaskan bahwa media yang ia pimpin selalu menjunjung profesionalisme dan tidak pernah meminta imbalan terkait pemberitaan apa pun.
“Kami tidak pernah menerima uang sepeser pun atau menghubungi pihak-pihak yang diberitakan. Saya meminta aparat penegak hukum segera menelusuri dan menangkap oknum yang mengaku sebagai pimpinan Tintainformasi. Ini adalah tindakan yang mencemarkan nama baik kami,” ujar Amuri.
Modus Pemerasan Terungkap
Kasus ini bermula ketika keluarga Widi, yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan, berusaha mencari solusi agar pemberitaan tidak diperpanjang.
Pada Senin (6/1/2025), orang tua Widi, yakni Marji dan Lilik, yang juga merupakan kepala sekolah di SDN 1 Karya Makmur, menawarkan uang Rp 2,5 juta kepada pihak media untuk menghentikan pemberitaan.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh tim media demi menjaga integritas jurnalistik.
Ironisnya, beberapa hari kemudian, Lilik mengaku telah mentransfer uang ke rekening atas nama Firzi Akbar Lufti S.
Transfer tersebut dilakukan atas permintaan seorang oknum yang mengaku sebagai Ahmad Wahid atau Fahrudin, pimpinan Tintainformasi.
Dalam bukti percakapan WhatsApp yang ditunjukkan Lilik, oknum tersebut mengaku sebagai pimpinan media dan mendesak agar uang segera ditransfer dengan janji akan menghapus berita.
“Saya pimpinan Tintainformasi, hanya saya yang bisa menghapus berita. Segera transfer dan kirim bukti fotonya,” demikian isi salah satu pesan yang dikirim oknum tersebut.
Pemimpin Redaksi Siap Tempuh Jalur Hukum Menanggapi hal ini, Amuri menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menjaga kredibilitas media.
“Kami bersama tim redaksi akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Tindakan ini mencemarkan nama baik Tintainformasi dan merusak citra profesi wartawan secara umum. Pelaku harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Amuri.
Amuri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan media.
“Kami selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas. Nama baik media kami tidak boleh dirusak oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Pentingnya Integritas dalam Jurnalisme
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Tintainformasi.com menegaskan komitmennya untuk melaporkan fakta secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Media Siber.
Diharapkan, tindakan tegas terhadap oknum tersebut dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. (*)