BANDAR LAMPUNG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah oknum nakal penimbun BBM di wilayah Lampung.
Direktur Reserse Kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Reynold EP. Hutagalung mengatakan, pada hari jumat tanggal 02 September 2022, kita telah mengamankan 9 terduga pelaku penimbun BBM, di 4 (empat) TKP yang berbeda.
“Satu TKP yang berhasil kita amankan hanya Barang bukti saja, untuk pelaku masih dalam penyelidikan petugas kita di lapangan,” ujar Reynold. (2/9/2022)
Reynold melanjutkan, di TKP pertama kita berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi solar, di Jalan Kali asin jalan Ir Sutami Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku yang kita amankan tersebut berinisial DK (38) warga Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel dan JF (23) warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Terduga Pelaku menggunakan mobil L 300 jenis Box yang telah dimodifikasi menggunakan tanki besi didalamnya berisi sebanyak 1.200 liter solar dan mobil jenis panther yang telah dimodifikasi didalam mobil terdapat tanki yang berisikan sebanyak 100 liter dengan tujuan akan di jual lagi kepada pengecer, ungkapnya.
Dari kedua terduga pelaku tersebut, petugas kita berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, Uang Tunai senilai Rp. 4.802.000, milik terduga DK, HP Nokia warna Hitam, KTP dengan identitas an. DK, 1 (satu) unit mobil Panther Nopol.BE 1913 NW dengan isi solar kurang 100 Liter, STNK dengan milik Maralu Sinurat, dan 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up warna Hitam Silver dengan isi solar 1.200 Liter.
Di TKP kedua sambung Reynold, Tekab 308 berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku inisial AM (44) dan saudari RJ (21) petugas Operator SPBU, “keduanya kami amankan di SPBU 24.353.56 desa Pemanggilan kec Natar Kabupaten Lampung Selatan”, kata Reynold. (*)