MESUJI – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji yang mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar rutinitas administratif. (06/04/2026)
Forum ini adalah ruang uji akuntabilitas kekuasaan, tempat publik menagih janji, dan wakil rakyat menguji kinerja pemerintah daerah secara terbuka, rasional, dan terukur.
Sidang berlangsung tertib dan sah setelah memenuhi kuorum. Dari 30 anggota DPRD, sebanyak 20 hadir dan 10 lainnya izin, sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan demikian, legitimasi formal rapat tidak terbantahkan. Namun, legitimasi substantif, yakni kualitas pengawasan dan kedalaman evaluasi, justru menjadi tantangan utama.
Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan, Muhamad Jody Safutra, S.E., yang mengonfirmasi diterimanya dokumen LKPJ melalui surat Bupati Mesuji Nomor: 100.1.7/1497/V.03/MSJ/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Laporan tersebut disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kerangka normatif yang menegaskan kewajiban kepala daerah untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan secara transparan dan sistematis.
Secara struktural, LKPJ memuat komponen penting, pendahuluan, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, capaian tugas pembantuan dan penugasan, hingga penutup.
Ini bukan sekadar daftar kegiatan, melainkan peta kinerja yang semestinya dapat diuji secara kritis, apakah anggaran berbanding lurus dengan hasil, dan apakah kebijakan berdampak nyata bagi masyarakat.
Pimpinan rapat membuka sidang dengan pernyataan resmi yang menandai forum ini terbuka untuk umum.
Keterbukaan ini penting, bukan hanya sebagai simbol demokrasi, tetapi sebagai mekanisme kontrol sosial. Publik berhak tahu, sejauh mana pemerintah daerah menjalankan mandatnya.
Namun demikian, penyampaian LKPJ tidak boleh berhenti pada seremoni. DPRD dituntut melampaui fungsi administratif menuju pengawasan yang tajam dan independen.
Evaluasi terhadap LKPJ harus mampu mengidentifikasi capaian yang layak diapresiasi sekaligus mengungkap kekurangan yang perlu diperbaiki, tanpa kompromi politik yang melemahkan fungsi kontrol.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu melihat LKPJ bukan sebagai laporan defensif, melainkan sebagai instrumen refleksi.
Kinerja yang dilaporkan harus berbasis data yang valid, indikator yang terukur, dan analisis yang jujur. Tanpa itu, LKPJ hanya akan menjadi dokumen formal yang kehilangan makna substantif.
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini, pada akhirnya, adalah momentum koreksi arah. Ia menjadi titik temu antara klaim kinerja pemerintah dan penilaian kritis DPRD.
Jika dijalankan dengan integritas, forum ini dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Komitmen terhadap good governance tidak lahir dari laporan yang rapi, tetapi dari keberanian mengakui kekurangan dan konsistensi memperbaiki kebijakan. Mesuji kini berada di titik itu, antara rutinitas birokrasi dan peluang untuk berbenah secara nyata. (ADV)