Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Sabu Siap Edar

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TUBABA (Lampungcity.co) – Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat di Halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. pada hari Senin, (03/04/2023) sekira pukul 20.15 WIB. Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan berupa 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu siap edar.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Silahkan Baca juga :  Pemerintah kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras di 20 Kecamatan Kota Bandar Lampung 

Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AR.

“Kami melakukan tangkap tangan terhadap AR di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa, (04/04/2023).

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah miliknya yang disaksikan perangkat tiyuh/desa setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 14 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,06 gram.

“Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A5 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). ,” ungkap Kasat.

Silahkan Baca juga :  Polres Lampung Selatan adakan Pelatihan Jurnalistik Bagi Kapolsek dan Bhabinkamtibmas

Setelah itu, tersangka AR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H. (As26)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023